Bersaksi di Sidang Tipikor, Ahok Pastikan Nihil Laporan Penyimpangan Sewa Terminal BBM

AKURAT.CO Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memberikan kesaksian penting dalam sidang korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Dalam kesaksiannya, Ahok menegaskan bahwa selama menjabat, dirinya tidak pernah menerima laporan mengenai kerugian negara ataupun penyimpangan terkait penyewaan kapal dan terminal bahan bakar minyak (BBM).
Laporan tersebut biasanya diterbitkan oleh lembaga auditor negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Di hadapan Majelis Hakim, Ahok menjelaskan bahwa isu kemahalan harga sewa atau kerugian tidak pernah muncul dalam laporan yang diterima dewan komisaris selama periode 2014-2024.
"Untuk proses tender 2014 saya tidak tahu karena saya belum di Pertamina. Namun, selama saya duduk di dekom, tidak pernah ada laporan temuan BPK dan BPKP soal kemahalan sewa terminal. Begitu juga untuk sewa kapal, saya tidak pernah dengar ada masalah," jelasnya.
Baca Juga: Tidak Ada Oplosan BBM Pertamina, Ahok Bingung Dasar Hitungan Kerugian Negara Rp285 Triliun
Sebaliknya, laporan yang masuk ke meja Ahok justru menyoroti kekurangan armada kapal yang memaksa Pertamina menyewa dari pihak swasta.
Ia menilai keputusan penyewaan kapal dan terminal BBM adalah langkah yang wajar dan logis secara bisnis.
Hal ini didasari oleh kondisi aset Pertamina yang sudah menua dan keterbatasan anggaran untuk peremajaan.
"Ketika saya masuk di dekom, kapal-kapal dan kilang Pertamina itu sudah banyak yang tua. Saya bilang, sebetulnya kalau Pertamina mau untung, harus investasi di kapal-kapal yang muda dan kapasitasnya besar, tapi Pertamina tidak punya uang," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ahok juga merespons dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut adanya kerugian negara mencapai Rp285 triliun.
Ia mengaku tidak memahami dasar penghitungan kerugian tersebut, mengingat kinerja keuangan Pertamina justru mencatat rekor positif di akhir masa jabatannya.
Baca Juga: Mantan Dirut Pertamina Akui Keuntungan PT PIS Melonjak Empat Kali Lipat Saat Dipimpin Yoki Firnandi
"Terus terang, saya juga tidak mengerti kerugian Rp285 triliun itu perhitungannya bagaimana? Yang pasti, di tahun terakhir saya menjadi komisaris utama, Pertamina untung USD4,7 miliar," ujar Ahok.
Sebagai informasi, JPU mendakwa kerugian tersebut muncul dari penyewaan Terminal BBM Merak dari PT Orbit Terminal Merak (sebesar Rp2,9 triliun) dan penyewaan tiga kapal dari PT Jenggala Maritim Nusantara (sebesar USD11,9 juta).
Kehadiran Ahok di kursi saksi ini diperuntukkan bagi sembilan terdakwa dari jajaran mantan petinggi anak usaha Pertamina hingga pihak swasta.
Dari kubu internal Pertamina, duduk di kursi pesakitan antara lain Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, serta Sani Dinar Saifuddin yang merupakan eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
Turut menjadi terdakwa pejabat Pertamina lainnya yakni Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), Edward Corne (eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga), dan Agus Purwono (eks VP Feedstock Management PT KPI).
Sementara dari pihak swasta atau mitra kerja, JPU mendakwa Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo yang menjabat Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT OTM, serta Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa yang juga menjabat Komisaris PT Jenggala Maritim.
Baca Juga: KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Balik Penugasan Khusus Pertamina dalam Skema Dagang RI-AS
Menanggapi kesaksian Ahok yang merupakan saksi ke-45 sekaligus saksi terakhir, Patra M Zen selaku kuasa hukum terdakwa Kerry Adrianto, menilai dakwaan Jaksa semakin lemah.
"Tidak satu pun saksi yang menyatakan bahwa kliennya terbukti bersalah atau ada perbuatan melawan hukum dalam perkara yang didakwakan oleh kejaksaan," ujarnya.
Patra berharap Majelis Hakim dapat membebaskan para terdakwa karena jika tidak ada perbuatan melawan hukum, maka unsur kerugian negara otomatis gugur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









