Akurat

Satgas PKH Siapkan Langkah Pidana terhadap 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan

Paskalis Rubedanto | 22 Januari 2026, 19:40 WIB
Satgas PKH Siapkan Langkah Pidana terhadap 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan

AKURAT.CO Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menyiapkan langkah penindakan lanjutan terhadap 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut akibat pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan tersebut kini berpotensi menghadapi proses hukum pidana.

Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan, pihaknya tengah mendalami unsur pidana dari pelanggaran yang dilakukan.

“Sekarang sedang didalami,” ujar Febrie, Kamis (22/1/2026).

Menurut Febrie, pendalaman tersebut tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan berlanjut pada kemungkinan penegakan hukum pidana sebagai upaya memberikan efek jera.

Satgas PKH akan mengumumkan secara terbuka hasil dari proses pendalaman tersebut.

“Tindak lanjut akan kami umumkan. Proses pidananya sedang kami dalami,” katanya.

Seiring dengan proses hukum tersebut, Satgas PKH juga akan menurunkan tim ke lapangan untuk memastikan perusahaan yang izinnya dicabut benar-benar menghentikan seluruh aktivitas di kawasan hutan.

Langkah ini melibatkan sejumlah satuan tugas di bawah koordinasi Satgas PKH.

“Di lapangan nanti akan kami bicarakan. Ada kasatgasnya, ada Satgas Garuda dan Satgas Halilintar. Temuan-temuan di lapangan itu akan ditindaklanjuti melalui operasi fisik di lokasi,” jelas Febrie.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca Juga: Pimpinan Sidang Tetap Kongres GMNI XXII Tegaskan Risyad–Patra sebagai Ketum–Sekjen Sah

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo secara virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran serius.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo saat memimpin konferensi pers Satgas PKH di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Dari total 28 perusahaan tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.991 hektare.

Sementara 6 perusahaan lainnyabergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Sebanyak 22 pemilik PBPH yang izinnya dicabut terdiri atas 3 perusahaan di Aceh, 6 perusahaan di Sumatera Barat, dan 13 perusahaan di Sumatera Utara.

Adapun 6 pemilik PBPHHK masing-masing terdiri dari 2 perusahaan di Aceh, 2 perusahaan di Sumatera Barat, dan 2 perusahaan di Sumatera Utara.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.