KPK Dalami Dugaan Aliran Suap Proyek Bekasi ke Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, dalam aliran uang kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Aliran dana tersebut diduga berasal dari Sarjan (SRJ), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini diduga diberikan oleh saudara SRJ yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ijon proyek di Bekasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (16/1/2026).
KPK menduga penerimaan uang oleh Ono Surono tidak hanya terjadi satu kali.
Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya setoran lain yang diterima dari para tersangka dalam perkara tersebut.
"Untuk jumlah nanti kami akan update lagi karena memang ini masih akan terus didalami apakah penerimaannya ini saja atau juga ada penerimaan-penerimaan lainnya," jelas Budi.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Kajari Bekasi, Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara Makin Meluas
Menanggapi hal itu, Ono Surono mengakui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia menyebut menerima sekitar 15 pertanyaan saat dimintai keterangan.
"Iya, ada beberapalah yang ditanyakan," katanya.
Salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam kasus suap proyek yang turut menyeret kader PDIP sekaligus Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025 dengan mengamankan 10 orang.
Dari jumlah tersebut, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: KPK Tidak Ragu Usut Penerimaan Suap Kajari Bekasi dari Ade Kuswara
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit






