Akurat

Perampasan Aset Dinilai Belum Efektif, Badan Keahlian DPR Soroti Sejumlah Kendala

Paskalis Rubedanto | 15 Januari 2026, 15:41 WIB
Perampasan Aset Dinilai Belum Efektif, Badan Keahlian DPR Soroti Sejumlah Kendala

AKURAT.CO Badan Keahlian DPR mengungkap sejumlah persoalan mendasar yang dinilai menghambat efektivitas perampasan aset hasil tindak pidana bermotif ekonomi, seperti korupsi dan pencucian uang.

Berbagai kendala tersebut berdampak langsung pada rendahnya pengembalian kerugian negara maupun pemulihan hak korban kejahatan.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, dalam rapat bersama Komisi III DPR saat pembahasan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

“Salah satu persoalan utama yang kami identifikasi adalah masih rendahnya jumlah pengembalian kerugian negara dan/atau korban tindak pidana bermotif ekonomi,” ujar Bayu.

Ia menjelaskan, pengaturan perampasan aset yang berlaku saat ini belum komprehensif dan belum memberikan kepastian hukum yang memadai.

Ketentuan terkait perampasan aset masih tersebar di berbagai undang-undang, sehingga pelaksanaannya kerap tidak berjalan optimal.

Baca Juga: Hamas Bersiap Pilih Pemimpin Baru, Pertama Sejak Yahya Sinwar Tewas Dibunuh Israel

“Pengaturan mengenai perampasan aset terkait tindak pidana masih belum lengkap dan tersebar di berbagai undang-undang,” katanya.

Bayu juga menyoroti praktik perampasan aset tanpa putusan pengadilan yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan keadilan dan kepastian hukum.

Menurutnya, mekanisme tersebut dapat memicu sengketa hukum di kemudian hari.

“Perampasan aset tanpa putusan pengadilan tidak memberikan kepastian dan keadilan hukum,” ujarnya.

Selain itu, cakupan jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi masih terbatas.

Kondisi ini dinilai belum mampu menjangkau seluruh hasil kejahatan ekonomi.

Ia menambahkan, proses perampasan aset juga kerap terhambat oleh situasi tertentu, seperti pelaku meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya, atau ketika perkara pidana tidak dapat dilanjutkan ke persidangan.

“Dalam kondisi tersebut, penyelesaian perkara perampasan aset menjadi tidak efektif,” jelas Bayu.

Persoalan lainnya adalah belum optimalnya tata kelola aset sitaan dan aset hasil rampasan negara, yang berpotensi menurunkan nilai aset serta manfaatnya bagi negara.

Baca Juga: Komisi III DPR Mulai Garap RUU Perampasan Aset Perkuat Pemberantasan Korupsi hingga Narkoba

Di tingkat internasional, Bayu menilai mekanisme kerja sama lintas negara dalam rangka perampasan aset juga masih belum berjalan optimal, meskipun banyak aset hasil kejahatan disembunyikan di luar negeri.

“Mekanisme kerja sama internasional dalam perampasan aset yang ada saat ini masih belum optimal,” tuturnya.

Berdasarkan berbagai permasalahan tersebut, Bayu menegaskan pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR guna menghadirkan kepastian hukum yang lebih kuat dan efektif dalam upaya pengembalian aset hasil tindak pidana.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.