KPK Tegaskan Aset Rafael Alun Trisambodo yang Dirampas Terbukti Hasil Korupsi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, sejumlah aset yang disita dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, telah terbukti berasal dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Frandy, usai sidang keberatan terhadap perampasan aset di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).
Menurut Rio Frandy, permohonan keberatan terhadap perampasan aset tersebut semestinya diajukan sejak awal setelah putusan pengadilan tingkat pertama, bukan setelah aset-aset tersebut dieksekusi oleh negara.
"Jika memang ada itikad baik, keberatan ini seharusnya diajukan lebih awal, bukan setelah aset sudah dieksekusi," kata Rio.
Baca Juga: 16 Relawan Jakarta Kompak Dukung Ridwan Kamil: Beliau Pemimpin yang Responsif dan Sudah Teruji
Rio menjelaskan, proses persidangan telah membuktikan bahwa aset-aset yang menjadi objek sengketa tersebut benar-benar berasal dari hasil korupsi dan TPPU, sehingga wajar untuk disita oleh negara.
Dia menegaskan, keputusan pengadilan sudah final dan berkekuatan hukum tetap, dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung dan putusan pengadilan lainnya yang memperkuat status hukum aset-aset Rafael Alun.
Permohonan keberatan diajukan oleh korporasi CV. Sonokoling Cita Rasa serta beberapa individu, yakni Petrus Giri Hesniawan, Markus Seloadji, dan Martinus Gangsar, terkait dengan sejumlah aset yang disita, termasuk uang tunai, perhiasan, properti, dan kendaraan.
Di antara aset-aset yang dipermasalahkan adalah uang dalam safe deposit box, beberapa unit properti di Jakarta, serta sejumlah kendaraan mewah.
Sidang pembacaan permohonan oleh pihak pemohon tersebut telah ditunda dan akan dilanjutkan pada 31 Oktober 2024, dengan agenda tanggapan dari KPK.
Baca Juga: Profil Neida Aleida, Vokalis HIVI! yang Putuskan Mundur Setelah 8 Tahun Fokus Berkarier
Rio memastikan bahwa KPK siap memberikan penjelasan lengkap kepada majelis hakim terkait keberatan yang diajukan.
Dalam kasus ini, Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Rafael Alun Trisambodo, dan memerintahkan perampasan asetnya untuk disetorkan ke kas negara.
Keputusan ini memperkuat langkah KPK dalam mengembalikan hasil tindak kejahatan korupsi tersebut kepada negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










