RUU Perampasan Aset dan Lubang Hitam Triliunan Rupiah yang Tak Kunjung Pulang

AKURAT.CO Setiap tahun publik disuguhi angka fantastis kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Nilainya mencapai triliunan rupiah, bahkan melonjak tajam ketika perkara besar seperti korupsi tata niaga timah atau kasus korporasi lainnya terungkap. Proses hukum berjalan, vonis dijatuhkan, dan pelaku dipidana.
Namun satu pertanyaan mendasar kerap luput dari sorotan: berapa besar kerugian tersebut yang benar-benar kembali ke kas negara?
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai persoalan utama bukan semata pada penindakan, melainkan pada tata kelola aset hasil rampasan yang belum terintegrasi secara sistemik.
"Triliunan rupiah kerugian negara diumumkan setiap tahun. Tapi jika tata kelola aset rampasan tidak terintegrasi, negara bisa kehilangan momentum pemulihan. Ini bukan soal koruptornya dihukum atau tidak, tapi soal apakah uang negara yang dijarah benar-benar kembali," ujar Iskandar kepada Akurat.co, Minggu (22/2/2026).
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tegaskan Pemulihan Kerugian Negara Berprinsip Jaga Keadilan dan HAM
Fragmentasi Kewenangan
Secara regulasi, Indonesia telah memiliki dasar hukum perampasan aset melalui UU Tipikor, UU TPPU, hingga ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Namun dalam praktiknya, terdapat fragmentasi kewenangan antar-lembaga.
Penyidikan dan penuntutan perkara korupsi dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara pengelolaan barang milik negara berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Di titik ini, menurut Iskandar, muncul ruang abu-abu administratif. Aset yang telah diputus dirampas untuk negara tidak selalu segera diserahkan, dicatat, atau dinilai ulang sebagai Barang Milik Negara (BMN).
"Negara punya aset, tapi tidak punya data tunggal dan sistem terpadu untuk memastikan nilainya optimal. Ini yang saya sebut sebagai lubang hitam administratif," kata Iskandar.
Catatan Berulang BPK
Dalam berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berulang kali menemukan persoalan serupa: pencatatan aset rampasan belum tertib, eksekusi putusan inkracht belum optimal, dan koordinasi lintas aparat penegak hukum belum terintegrasi.
Aset sitaan yang belum dicatat sebagai BMN berpotensi tidak masuk dalam neraca kekayaan negara. Selain itu, keterlambatan lelang dan minimnya perawatan berisiko menurunkan nilai ekonominya.
Iskandar menilai kondisi ini menunjukkan bahwa problem yang terjadi bersifat sistemik, bukan insidental.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Fokus Tutup Celah Hukum Kejahatan Ekonomi
Mendesaknya RUU Perampasan Aset
Menurut Iskandar, pembahasan RUU Perampasan Aset yang telah masuk Program Legislasi Nasional harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh, bukan sekadar perluasan kewenangan penyitaan.
"Kalau hanya memperluas kewenangan merampas, tapi tidak membenahi manajemen asetnya, kita hanya memindahkan masalah dari satu gudang ke gudang lain," ujarnya.
RUU tersebut dirancang mengadopsi dua pendekatan: conviction-based forfeiture dan non-conviction based forfeiture. Skema terakhir memungkinkan negara menggugat aset tanpa menunggu vonis pidana dalam kondisi tertentu, seperti tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya.
Iskandar menekankan, model ini harus dibarengi dengan desain kelembagaan yang jelas.
"Harus ada single custodian nasional. Satu pintu pengelolaan aset rampasan agar tidak tercecer. Standar penilaian, pencatatan, hingga mekanisme pengawasan harus tegas. Kalau tidak, potensi pendapatan negara tetap bocor," ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik serta sistem pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Ujian Komitmen Politik
RUU Perampasan Aset kini menjadi ujian komitmen politik DPR dan pemerintah. Iskandar menilai, publik tidak lagi cukup diyakinkan dengan retorika pemberantasan korupsi.
"Negara ini hebat dalam euforia penangkapan, tapi lemah dalam administrasi penyelesaian. Pemberantasan korupsi tidak selesai di ruang sidang. Ia selesai ketika setiap rupiah hasil kejahatan benar-benar tercatat dan kembali ke kas negara," jelasnya.
Ia pun mendesak DPR mempercepat pembahasan RUU tersebut dengan tetap menjamin prinsip kehati-hatian dan due process of law.
"RUU Perampasan Aset harus segera disahkan. Ini bukan hanya soal merampas, tapi memastikan negara hadir untuk memulihkan hak publik yang dirampas oleh korupsi," kata Iskandar.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Segera Dibahas Setelah Revisi KUHAP
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









