Akurat

KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Balik Penugasan Khusus Pertamina dalam Skema Dagang RI-AS

Wahyu SK | 15 Januari 2026, 11:01 WIB
KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Balik Penugasan Khusus Pertamina dalam Skema Dagang RI-AS

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya potensi risiko korupsi dalam kebijakan penugasan khusus kepada PT Pertamina terkait pembelian dan investasi energi dari Amerika Serikat, apabila kebijakan tersebut tidak didukung oleh dasar hukum yang kuat.

KPK menyebut telah menyusun kajian sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Peringatan itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung; Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno; serta Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri, pada Rabu (14/1/2026).

"Berdasarkan hasil kajian, temuan mendasar menunjukkan kebijakan extraordinary ini belum berlandaskan kuat karena hanya bertumpu pada joint statement dan belum diterjemahkan ke dalam instrumen hukum yang mengikat," ujar Setyo dalam keterangan resmi KPK, Kamis (15/1/2026).

Dia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila tidak segera ditindaklanjuti dengan regulasi yang jelas.

Baca Juga: KPK Tegaskan Jokowi Tak Tersentuh Kasus Kuota Haji: Penyimpangan Terjadi di Level Kemenag

"Tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan tarif resiprokal, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara," kata mantan Direktur Penyidikan KPK itu.

Selain itu, melalui Corruption Risk Assessment (CRA), KPK juga memetakan sejumlah potensi masalah dalam rancangan peraturan presiden (perpres) yang tengah disiapkan pemerintah.

Salah satu sorotan berkaitan dengan pembatasan pemasok minyak mentah yang hanya diperuntukkan bagi pihak yang memiliki nota kesepahaman dengan Pertamina.

"Hal ini berisiko menghambat persaingan sehat dan menciptakan perlakuan istimewa, sehingga rentan menimbulkan kolusi harga," kata Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Herda Helmijaya.

KPK turut menyoroti indikator keberhasilan penugasan impor dan investasi energi dari atau di AS.

Baca Juga: Mahfud MD Minta KPK Berlaku Adil dalam Penanganan Kasus Kuota Haji Yaqut

Nilai impor energi sebesar USD15 miliar yang tercantum dalam joint statement dinilai belum disertai kriteria capaian yang terukur, sementara neraca perdagangan pada umumnya dihitung secara tahunan.

Selain itu, rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) pendukung penugasan dinilai berpotensi melemahkan akuntabilitas serta memperluas ruang diskresi, apabila tidak disertai mekanisme pengambilan keputusan yang objektif dan terdokumentasi sejak awal.

Di sisi lain, ketentuan mengenai spesifikasi produk dan mekanisme subsidi dalam rancangan Perpres juga dinilai belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang berlaku.

"Saat ini, negosiasi tarif antara Indonesia dan AS masih berlangsung. Jika telah tercapai kesepakatan, pemerintah akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan aturan turunan, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun perpres," ujar Herda.

Sebelumnya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pertemuan tertutup dengan KPK membahas sejumlah isu strategis.

Selain sektor energi, pembelian pesawat yang didasari kesepakatan tarif resiprokal juga menjadi salah satu topik pembahasan.

Airlangga menyebut KPK telah melakukan evaluasi terhadap rancangan Perpres yang akan diterbitkan sebagai tindak lanjut perjanjian tersebut.

Baca Juga: KPK Sudah Pegang Aktor Intelektual Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji

Sebagai informasi, Indonesia telah menyepakati tarif resiprokal sebesar 19 persen dengan AS. Namun, kesepakatan tersebut disertai konsesi non-tarif yang signifikan, antara lain pelonggaran aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), penghapusan larangan ekspor mineral kritis, serta kewajiban pembelian produk energi dan pertanian dari AS.

Kondisi tersebut dinilai menempatkan posisi ekspor Indonesia kurang menguntungkan. Dari sisi tarif, angka 19 persen setara dengan Malaysia dan tidak jauh berbeda dengan Vietnam. Namun, Indonesia dinilai menghadapi tantangan tambahan berupa biaya logistik yang lebih tinggi serta kewajiban konsesi nontarif yang lebih besar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK