Akurat

KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak, Buru Bukti Suap Penurunan Pajak PT Wanatiara Persada

Herry Supriyatna | 13 Januari 2026, 16:47 WIB
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak, Buru Bukti Suap Penurunan Pajak PT Wanatiara Persada

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Selasa (13/1/2026).

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan langkah tersebut.

Menurutnya, penggeledahan di kantor pusat DJP merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti tambahan untuk memperkuat penyidikan.

“Benar, hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak. Tujuannya untuk mencari dan mengamankan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam perkara ini,” ujar Budi saat dikonfirmasi.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci barang bukti apa saja yang ditemukan atau disita dalam penggeledahan tersebut, lantaran proses masih berlangsung.

“Detailnya akan kami sampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai,” tambahnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengonfirmasi adanya penggeledahan tersebut. Namun, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil sementara penggeledahan.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu

“Betul, satgas saat ini sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” kata Setyo singkat.

Sebelumnya, pada Senin (12/1/2026), penyidik KPK telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 11 jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses penilaian dan pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada.

Selain itu, penyidik turut menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data.

Tak hanya itu, KPK juga mengamankan uang tunai dalam bentuk valuta asing sebesar 8.000 dolar Singapura sebagai bagian dari barang bukti.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, tim penilai pajak Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Penyidik menduga para tersangka menerima suap untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak PT Wanatiara Persada.

Dari hasil pemeriksaan awal, kewajiban pajak perusahaan tersebut semula tercatat sebesar Rp75 miliar, namun kemudian ditetapkan hanya Rp15,7 miliar.

Dengan demikian, nilai kewajiban pajak perusahaan diduga berkurang sekitar Rp59,3 miliar atau hampir 80 persen dari nilai awal akibat praktik suap tersebut.

Baca Juga: KPK Duga Ada Keterlibatan Pengurus PWNU Jakarta dalam Proses Pembagian Kuota Haji ke PIHK

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.