Akurat

Penetapan Tersangka Gus Yaqut Diteken Pimpinan KPK Kemarin

Herry Supriyatna | 9 Januari 2026, 19:00 WIB
Penetapan Tersangka Gus Yaqut Diteken Pimpinan KPK Kemarin

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama.

Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Dalam perkara ini, KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penerapan pasal tersebut menegaskan adanya dugaan kerugian keuangan negara.

“BPK saat ini masih melakukan perhitungan untuk menentukan besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” kata Budi.

Ia menambahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada para tersangka.

KPK akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan, termasuk menentukan langkah penahanan.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Kajari Bekasi, Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara Makin Meluas

“Terkait jadwal pemeriksaan berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan, akan kami sampaikan kemudian,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023–2024 pada 7 Agustus 2025.

Sprindik tersebut menjadi dasar penyidik melakukan upaya paksa, termasuk penggeledahan dan permintaan keterangan.

KPK menduga potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kasus bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang semula ditujukan untuk mengurangi antrean.

Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tersebut diduga dibagi tidak sesuai ketentuan, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, aturan menetapkan alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas serta agen travel penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari rangkaian penggeledahan, termasuk di kediaman Yaqut, yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

Baca Juga: Tak Gubris Pandji, Gibran Sudah Kenyang Dibully

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.