Akurat

Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Nadiem Makarim, Dakwaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Sah dan Lengkap

Wahyu SK | 8 Januari 2026, 19:11 WIB
Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Nadiem Makarim, Dakwaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Sah dan Lengkap

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek 2019-2022, Nadiem Makarim.

Permohonan tersebut disampaikan Jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi Nadiem Makarim dalam sidang korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Jaksa, Roy Riady, memastikan bahwa Penuntut Umum tetap berpegang pada surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim yang telah didaftarkan dengan Nomor PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2025, dan telah dibacakan dalam sidang pada Senin (5/1/2026).

Menurut Jaksa, surat dakwaan tersebut telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Serta memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP.

"Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak untuk seluruhnya," ujar Roy Riady saat membacakan tanggapan JPU.

Jaksa juga meminta agar Majelis Hakim memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan sebelum adanya penghitungan kerugian keuangan negara dari lembaga yang berwenang, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ia mengungkapkan, penyidik menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada 4 September 2025, sementara laporan hasil audit BPKP baru terbit pada 4 November 2025.

"Hal tersebut semakin menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dan penyusunan surat dakwaan bersifat prematur," kata Dodi, saat membacakan eksepsi.

Menurutnya, terdapat selisih waktu sekitar dua bulan antara penetapan tersangka dengan terbitnya audit kerugian negara. Sehingga dinilai merusak prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.

Dodi menjelaskan, tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor merupakan delik materiil. Karena itu, unsur kerugian keuangan negara harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

"Adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti merupakan prasyarat mutlak dalam penegakan hukum perkara korupsi," ujarnya.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim mengabulkan eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, serta membebaskan Nadiem Makarim setelah putusan sela dibacakan.

Dalam surat dakwaan, Jaksa mengungkap bahwa Nadiem Makarim memperoleh keuntungan sebesar Rp809.596.125.000 dari program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Keuntungan tersebut diduga berasal dari skema investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Sebagai Mendikbud/Mendikbudristek sekaligus pengguna APBN, Nadiem Makarim diduga mengarahkan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook dan CDM pada 2020-2022. Meskipun pengadaan serupa pernah dinyatakan gagal pada 2018.

"Pengadaan diarahkan karena terdakwa menerima investasi dari Google melalui PT AKAB," kata Jaksa Roy Riady.

Baca Juga: Jaksa: Nadiem Makarim Raup Rp809 Miliar dari Korupsi Laptop Lewat Investasi Google ke GOTO

Jaksa juga menilai Nadiem mengunci spesifikasi pengadaan dengan mewajibkan penggunaan Chrome OS dan Chrome Education Upgrade melalui penerbitan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, sehingga Google menjadi satu-satunya penyedia ekosistem digital pendidikan lewat Google Workspace for Education.

Kerugian Negara dalam Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Akibat kebijakan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2,18 triliun, terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta USD 44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan minim manfaat.

Jaksa menilai pengadaan dilakukan tanpa perencanaan berbasis kebutuhan riil, khususnya di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdepan), serta tanpa evaluasi dan referensi harga yang memadai melalui e-Katalog maupun aplikasi SIPLah.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief, serta mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan yang hingga kini berstatus buron.

Sidang dakwaan terhadap Sri, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief telah digelar pada 16 Desember 2025.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Nadiem Makarim Rugikan Negara

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK