Akurat

Percepat Kasus Tambang Konawe Utara Jadi Alasan Kejagung Datangi Kemenhut

Citra Puspitaningrum | 8 Januari 2026, 16:59 WIB
Percepat Kasus Tambang Konawe Utara Jadi Alasan Kejagung Datangi Kemenhut

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah proaktif dalam penanganan perkara pertambangan di Konawe Utara dengan mendatangi Kementerian Kehutanan untuk mencocokkan dan melengkapi data penyidikan.

Upaya ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan yang telah berjalan sejak 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik membutuhkan data tambahan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta penyitaan dokumen di Sulawesi Tenggara.

“Data yang kami peroleh cukup banyak, tetapi masih ada yang perlu disesuaikan dan dilengkapi. Karena itu penyidik datang langsung ke Kementerian Kehutanan,” ujar Anang di Kejaksaan Agung, Kamis (8/1/2026).

Menurut Anang, data yang dibutuhkan mencakup wilayah yang luas dengan volume dokumen yang besar.

Untuk menjaga efektivitas penyidikan, penyidik memilah data yang benar-benar relevan dengan perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga: Reformasi Polri Harus Fokus Mengubah Kultural Organisasi

Ia menambahkan, kedatangan penyidik ke Kementerian Kehutanan dilakukan secara proaktif sekaligus atas undangan pihak kementerian.

Direktorat Jenderal Planologi disebut mendukung penuh proses tersebut dengan memberikan data yang tersedia dan berkomitmen melengkapi kekurangan apabila masih dibutuhkan.

“Langkah ini diambil agar proses penyidikan berjalan lebih cepat dan tidak berlarut-larut,” katanya.

Menanggapi istilah pencocokan data, Anang menegaskan bahwa penyidikan perkara tambang Konawe Utara telah dimulai sejak 5 September 2025.

Sejumlah dokumen dan alat bukti telah dikumpulkan, namun masih diperlukan penyesuaian data agar selaras dengan kebutuhan pembuktian.

“Pencocokan data ini bersifat spesifik untuk kepentingan penyidikan di Konawe Utara, agar tidak melebar ke isu di luar perkara,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.