Bukan Penggeledahan, Ini Maksud Kedatangan Penyidik Kejagung ke Gedung Kemenhut

AKURAT.CO Kejaksaan Agung memastikan kedatangan penyidik ke Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) kemarin bukan penggeledahan.
Kegiatan itu dilakukan untuk mencocokkan data guna kepentingan penyidikan perkara pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, tim penyidik mendatangi Gedung Kemenhut sekitar pukul 09.00 WIB dalam rangka melengkapi data-data yang dibutuhkan.
"Perlu kami tegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan penggeledahan, melainkan pencocokan data," katanya saat memberikan keterangan di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Anang menjelaskan, penyidik telah menangani perkara tersebut sejak 2025. Per September 2025, penyidik memeriksa para saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen serta alat bukti di Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Kemenhut Perketat Pengawasan Pengangkutan Kayu di Wilayah Bencana, Kanal Aduan Dibuka 24 Jam
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik Kejagung memerlukan data tambahan dari kementerian terkait, khususnya Kemenhut.
Oleh karena itu, tim penyidik mendatangi Kemenhut untuk mencocokkan data yang telah diperoleh agar sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Terkait keterlibatan unsur TNI dalam pengamanan kegiatan tersebut, menurut Anang, langkah itu memiliki dasar hukum yang jelas.
Di lingkungan Kejagung terdapat Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), sementara di tingkat Kejaksaan Tinggi terdapat Asisten Pidana Militer (Aspidmil).
Selain itu, keterlibatan TNI juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 serta nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan TNI.
Menurut Anang, pelibatan TNI dilakukan semata-mata untuk pengamanan dokumen agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Pengamanan seperti ini sudah sering dilakukan, baik di pusat maupun di daerah," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








