KPK Perpanjang Penahanan Ade Kuswara Terkait Kasus Suap Proyek Bekasi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) terhadap tersangka Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK), dan Sarjan (SJ).
"Hari ini, Selasa (6/1), penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tiga tersangka, yakni ADK, HMK, dan SJ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi," ujar Budi dalam keterangannya.
Baca Juga: Rincian Harta Kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara Capai Rp79 Miliar, KPK Tetapkan Tersangka Suap
Dia menjelaskan, perpanjangan penahanan pertama ini dilakukan untuk 40 hari ke depan. Sebelumnya, penyidik telah melakukan penahanan tahap awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
"Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan karena penyidik masih terus melengkapi pemberkasan perkara, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi serta mendalami alat bukti yang diperoleh dan disita saat penggeledahan di sejumlah lokasi," jelasnya.
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka utama, yakni Ade Kuswara Kunang, ayah kandungnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.
Baca Juga: Pemeriksaan Perdana di KPK, Ade Kuswara Minta Maaf ke Warga Bekasi
KPK menduga Ade Kuswara dan HM Kunang menerima suap ijon proyek senilai Rp9,5 miliar dari Sarjan untuk mengamankan jatah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2026.
Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi lain sebesar Rp4,7 miliar sepanjang 2025, sehingga total dugaan penerimaan mencapai Rp14,2 miliar. Peran HM Kunang dinilai krusial karena diduga menjadi perantara sekaligus pintu masuk bagi kontraktor yang ingin memperoleh proyek dari Pemkab Bekasi.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK hingga 8 Januari 2026, dan masa penahanan tersebut kini resmi diperpanjang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









