Kasus Korupsi Chromebook: Fakta-fakta Persidangan Nadiem Makarim dan Dugaan Kerugian Negara Rp 2,18 Triliun

AKURAT.CO Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi sorotan publik setelah mantan menterinya, Nadiem Anwar Makarim, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara ini bukan hanya menyangkut nilai kerugian negara yang fantastis, tetapi juga mengungkap rangkaian keputusan strategis yang kini diuji di meja hijau Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Persidangan yang bergulir sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026 itu membuka banyak fakta, mulai dari proses pengambilan kebijakan, dugaan persekongkolan, hingga klaim jaksa soal keuntungan pribadi yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Duduk Perkara Kasus Chromebook di Kemendikbudristek
Jaksa mendakwa Nadiem Makarim terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan. Program ini menyasar sekolah-sekolah di wilayah 3T—terluar, tertinggal, dan terdepan—dengan anggaran negara yang sangat besar.
Dalam surat dakwaan, Nadiem tidak sendirian. Ia didakwa bersama sejumlah pihak, antara lain:
-
Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek
-
Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020–2021
-
Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek
-
Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek
Akibat perbuatan yang didakwakan, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 2,18 triliun. Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa Sebut Nadiem Terima Keuntungan Rp 809 Miliar
Salah satu poin paling krusial dalam persidangan adalah klaim jaksa mengenai adanya keuntungan pribadi yang diterima Nadiem Makarim. Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menyebut bahwa Nadiem diduga memperkaya diri atau pihak lain dengan nilai mencapai sekitar Rp 809 miliar dari proyek pengadaan Chromebook.
Angka tersebut menjadi perhatian besar publik karena berbanding lurus dengan skala proyek digitalisasi pendidikan yang dijalankan secara nasional. Jaksa menilai keuntungan itu muncul sebagai konsekuensi dari kebijakan yang diarahkan secara spesifik pada penggunaan Chromebook, meskipun terdapat keterbatasan teknis yang telah diketahui sebelumnya.
Rapat Tertutup dan Arah Kebijakan Chromebook
Dalam persidangan, jaksa juga memaparkan adanya sejumlah pertemuan internal yang dinilai tidak lazim. Salah satunya adalah rapat daring pada 6 Mei 2020 yang disebut bersifat tertutup dan rahasia. Rapat tersebut digelar secara daring dan diatur sedemikian rupa agar pembahasan tidak terdengar pihak lain.
Dalam forum itu, hanya pihak tertentu yang diberikan ruang untuk menyampaikan paparan, khususnya terkait kajian teknis penggunaan Chromebook sebagai perangkat utama dalam program digitalisasi. Paparan tersebut menempatkan Chromebook sebagai opsi paling unggul dibandingkan laptop berbasis sistem operasi lain.
Setelah mendengar pemaparan itu, jaksa menyebut Nadiem langsung memberikan persetujuan atas penggunaan Chromebook dalam skala nasional. Keputusan ini kemudian menjadi dasar pengadaan massal yang saat ini dipersoalkan secara hukum.
Kesepakatan dengan Google Sejak Awal Jabatan
Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah dugaan adanya komunikasi dan kesepakatan awal antara Nadiem dan pihak Google sejak November 2019, atau sekitar satu bulan setelah Nadiem dilantik sebagai Mendikbudristek.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa arah kebijakan pengadaan Chromebook telah dibicarakan sejak awal masa jabatan. Untuk mengawal kebijakan tersebut, Nadiem menunjuk beberapa orang dekat sebagai staf khusus, termasuk Jurist Tan, serta membentuk tim teknologi internal yang dikenal sebagai Wartek.
Salah satu anggota tim Wartek adalah Ibrahim Arief, yang direkrut sebagai konsultan teknologi dengan nilai honor yang disebut mencapai ratusan juta rupiah per bulan. Ibrahim berperan menyusun analisis teknis yang kemudian dijadikan dasar kebijakan pengadaan Chromebook.
Chromebook Dinilai Memiliki Keterbatasan Teknis
Menariknya, jaksa juga mengungkap bahwa Nadiem disebut telah mengetahui keterbatasan Chromebook sejak awal. Dalam sejumlah paparan internal, disebutkan bahwa Chromebook memiliki kendala dalam hal konektivitas dan kompatibilitas dengan berbagai aplikasi yang digunakan di lingkungan Kemendikbudristek maupun sekolah.
Paparan teknis tersebut bahkan menyebutkan bahwa komputer berbasis Windows tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah untuk menunjang aktivitas belajar mengajar. Meski demikian, jaksa menilai arahan kebijakan tetap mengarah pada penggunaan Chromebook sebagai perangkat utama.
Fakta ini menjadi salah satu dasar jaksa menilai adanya unsur kesengajaan dalam pengambilan keputusan yang berujung pada kerugian negara.
Bantahan Nadiem di Persidangan
Dalam agenda persidangan pada 5 Januari 2026, Nadiem Makarim membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diambilnya merupakan bagian dari diskresi pejabat publik dan tidak seharusnya dipidanakan.
Nadiem juga membantah keras tudingan bahwa dirinya menerima keuntungan pribadi dari proyek pengadaan Chromebook. Ia menyatakan tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa.
Pernyataan tersebut disampaikan singkat di tengah pengawalan ketat aparat penegak hukum, sebelum Nadiem meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Persidangan Masih Berlanjut
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini masih berada pada tahap awal persidangan. Majelis hakim dijadwalkan akan memutuskan apakah eksepsi para terdakwa diterima atau perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi pendidikan terbesar dalam beberapa tahun terakhir, mengingat nilai anggaran dan dampaknya terhadap sistem pendidikan nasional.
Kalau kamu ingin terus mengikuti perkembangan terbaru soal kasus ini dan isu-isu hukum nasional lainnya, pantau terus update selanjutnya di AKURAT.CO.
Baca Juga: Tolak Praperadilan Nadiem, Hakim Nyatakan Penyidikan Kasus Chromebook Sah
Baca Juga: Pengamat Kebijakan Publik: Pengadaan Chromebook Melalui LKPP Sudah Sesuai Aturan
FAQ
1. Apa kasus yang menjerat Nadiem Makarim?
Nadiem Makarim didakwa terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan.
2. Berapa nilai kerugian negara dalam kasus Chromebook ini?
Jaksa Penuntut Umum menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 2,18 triliun.
3. Siapa saja yang didakwa bersama Nadiem Makarim?
Selain Nadiem Makarim, jaksa juga mendakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang masing-masing memiliki peran dalam proses pengadaan Chromebook.
4. Apa peran Nadiem Makarim dalam pengadaan Chromebook?
Dalam dakwaan, Nadiem disebut mengarahkan kebijakan penggunaan Chromebook sebagai perangkat utama dalam Program Digitalisasi Pendidikan serta menyetujui pengadaan tersebut meski mengetahui keterbatasan teknisnya.
5. Mengapa pengadaan Chromebook dipermasalahkan?
Pengadaan Chromebook dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan teknis sekolah, memiliki keterbatasan kompatibilitas aplikasi, serta diduga diarahkan sejak awal tanpa proses kajian yang transparan.
6. Benarkah Nadiem Makarim menerima keuntungan Rp 809 miliar?
Jaksa menyebut adanya dugaan keuntungan sebesar sekitar Rp 809 miliar. Namun, Nadiem membantah tudingan tersebut dan menegaskan tidak menerima aliran dana apa pun.
7. Kapan persidangan kasus ini digelar?
Persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan memasuki agenda pembacaan dakwaan serta eksepsi pada Januari 2026.
8. Apa pasal yang dikenakan dalam kasus ini?
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
9. Apakah kasus ini masih berlanjut?
Ya, proses hukum masih berjalan dan pengadilan akan menentukan kelanjutan perkara setelah mempertimbangkan eksepsi dari para terdakwa.
10. Mengapa kasus ini menjadi perhatian publik?
Kasus ini menyedot perhatian luas karena melibatkan mantan menteri, anggaran negara bernilai triliunan rupiah, serta berdampak langsung pada program pendidikan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









