Akurat

KUHP dan KUHAP Baru Adopsi Prinsip Restoratif, Kedepankan Keadilan bagi Korban

Siti Nur Azzura | 3 Januari 2026, 22:50 WIB
KUHP dan KUHAP Baru Adopsi Prinsip Restoratif, Kedepankan Keadilan bagi Korban

 

AKURAT.CO Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku Jumat (2/1/2026), dinilai menjadi berakhirnya era hukum pidana sebagai instrumen balas dendam. 

Paradigma hukum Indonesia kini resmi bergeser dari filosofi retributif (pembalasan), menuju filosofi restoratif yang mengedepankan keadilan bagi korban.

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mudzakkir, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan lompatan besar dalam sejarah hukum nasional. Menurutnya, pro dan kontra yang muncul di masyarakat adalah hal yang wajar karena adanya perubahan cara berpikir yang sangat mendasar.

Baca Juga: Pemberlakuan KUHP Baru, Ahli Hukum: Tidak Jauh Berbeda, Bedanya Ini Produk Bangsa Sendiri

"KUHP lama berbasis pada filosofi pembalasan atau retributif. Semua instrumen hukum dipakai dalam konteks itu. Semakin berat hukuman, seolah semakin bagus. Namun, KUHP dan KUHAP baru menggeser itu menjadi konsep restoratif dan korektif," kata Mudzakkir saat dihubungi, Sabtu (3/1/2026).

Menurutnya, memulihkan keadaan bukan hanya sekedar memenjarakan. Sehingga dalam paradigma baru ini, inti dari keadilan bukan lagi terletak pada berapa lama seseorang mendekam di penjara, melainkan seberapa besar tanggung jawab pelaku untuk memperbaiki kerusakan yang telah diperbuat.

"Istilahnya memulihkan kembali ke posisi semula sebelum kejahatan terjadi," ujarnya.

Dia pun mencontohkan kasus perusakan lingkungan atau hutan gundul akibat aktivitas ilegal. Dalam KUHP baru, hukuman tidak cukup hanya penjara.

"Tugas hukum pidana adalah merestorasi. Perusahaan yang merusak hutan harus menghutankan kembali seperti sedia kala. Itu tanggung jawabnya. Jika tidak bisa, baru diganti dengan denda yang setara, dan jika gagal juga, barulah sanksi penjara masuk sebagai pengganti," jelasnya.

Baca Juga: Hinca Panjaitan: KUHP Baru Titik Balik Hukum, Penyidik Wajib Revolusi Mental

Logika yang sama berlaku pada tindak pidana penganiayaan. Jika pelaku menyebabkan korban luka berat, fokus utama hukum adalah memastikan pelaku bertanggung jawab membiayai dan memastikan korban sehat kembali, bukan sekadar memenjarakan pelaku sementara korban tetap menderita.

Dia menekankan bahwa keadilan dalam hukum pidana baru ini sangat berpihak terhadap korban. Paradigma ini juga selaras dengan nilai-nilai hukum adat dan agama, yang sudah lama hidup di masyarakat Indonesia.

Dalam hukum adat, keseimbangan mikro dan makro kosmos dipulihkan melalui upacara adat. Sementara dalam perspektif agama, hukum pidana berfungsi sebagai instrumen untuk menghapus kesalahan atau dosa melalui mekanisme maaf.

"Hukum sekarang memberi ruang negosiasi dan pemberian maaf. Jika kejahatan ringan, hakim bahkan memiliki kewenangan untuk memberi maaf (judicial pardon). Jika masuk penjara hanya membuat negara keluar biaya tanpa manfaat bagi korban, maka dialihkan ke kerja sosial," tambahnya.

Dia pun mengingatkan, keberhasilan sistem restoratif ini sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia di institusi penegak hukum. Era baru ini menuntut aparat yang tidak lagi berpikiran sempit soal balas dendam. Diharapkan seluruh aparat penegak hukum kepolisian, jaksa, hingga hakim dapat segera menyesuaikan diri.

"Syaratnya, aparat penegak hukumnya harus cerdas dan bijaksana. Bukan lagi aparat yang mengedepankan balas dendam. Di KUHP baru, cara berpikir balas dendam itu sudah tidak laku," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.