KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker, Total Jadi 14 Orang

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan tiga tersangka baru yang diduga turut menikmati aliran dana ilegal dari praktik pemerasan tersebut.
Langkah ini melanjutkan proses penyidikan yang sebelumnya menjerat mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.
Ketiga tersangka baru itu adalah:
-
Chairul Fadly Harahap (CFH) – Sekretaris Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3
-
Haiyani Rumondang (HR) – mantan Dirjen Binwasnaker & K3
-
Sunardi Manampiar Sinaga (SMS) – mantan Kepala Biro Humas Kemnaker
Ketiganya telah dicegah ke luar negeri.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dan telah dilakukan pencegahan ke luar negeri, yaitu CFH, HR, dan SMS,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
KPK menduga ketiga tersangka menerima aliran dana yang bersumber dari praktik pemerasan tersebut. Penyidik telah menyita satu unit Toyota Land Cruiser milik CFH sebagai bagian dari penelusuran aset.
Baca Juga: Gibran Minta Kasus Mobil MBG Tabrak Siswa SD Kalibaru Diusut Tuntas
Menurut Budi, penyidik tengah memetakan alur perintah serta distribusi uang yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat Kemnaker.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 11 tersangka termasuk Immanuel Ebenezer.
Mereka terdiri dari pejabat internal Kemnaker dan pihak swasta yang bekerja sama dalam menjalankan skema pemerasan sertifikasi K3.
Biaya resmi sertifikasi K3 sebesar Rp275 ribu diduga dinaikkan menjadi Rp6 juta, dan praktik ini berlangsung sejak 2019.
Total uang yang terkumpul mencapai Rp81 miliar, digunakan untuk belanja pribadi, pembayaran DP rumah, pembelian mobil, hiburan, dan transfer ke pihak lain.
Beberapa temuan KPK:
-
Irvian Bobby Mahendro diduga menikmati Rp69 miliar.
-
Gerry Aditya Herwanto Putra diduga menerima Rp3 miliar untuk membeli mobil.
-
Subhan diduga menerima Rp3,5 miliar dari 80 perusahaan.
-
Anitasari Kusumawati diduga menerima Rp5,5 miliar dari pihak perantara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, serta pasal terkait dalam KUHP.
KPK menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti dan kemungkinan adanya tersangka tambahan tetap terbuka.
Penyidik juga terus menelusuri aliran dana untuk mengungkap keseluruhan skema korupsi di balik sertifikasi K3 yang mewajibkan seluruh tenaga kerja menjalani uji kompetensi tersebut.
Baca Juga: Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Komedi yang Naysila Mirdad dan Bunda Corla
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










