Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Resmi Ditahan KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Lampung, Tengah Ardito Wijaya, usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa dan Rabu (9-10/12/2025).
"KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030," ujar Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Empat tersangka lain yang turut mengenakan rompi oranye adalah:
1. Riki Hendra Saputra, Anggota DPRD Lampung Tengah;
2. Ranu Hari Prasetyo, adik Ardito;
3. Anton Wibowo, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito; dan
4. Mohamad Lukman Sjamsuri, pihak swasta sekaligus Direktur PT Elkaka Mandiri.
Baca Juga: Sambangi KPK, Dedi Mulyadi Bahas Penyelamatan Aset Negara
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025," jelas Mungki.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga mematok fee sebesar 15-20 persen untuk setiap proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Selain itu, penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan diduga merupakan perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai bupati.
Dari operasi senyap tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp193 juta.
Baca Juga: Bupati Lampung Tengah Terjaring OTT KPK dalam Dugaan Suap RAPBD
"Dengan rincian Rp135 juta dari kediaman AW dan Rp58 juta dari rumah RNP," kata Mungki.
Mungki menambahkan, pihaknya juga menyita logam mulia seberat 850 gram dari kediaman RNP.
Kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan KPK, sebagian di Rutan Gedung Merah Putih dan sebagian lainnya di Rutan Gedung ACLC KPK RI.
Atas perbuatannya, Ardito, Anton, Riki dan Ranu selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Dilaporkan Soal Dugaan Penggelapan Aset Sitaan, Deputi KPK: Kami Tunggu Prosesnya
Sementara itu, Mohammad Lukman selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









