Anak Buah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Inhutani V

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pengelolaan hutan di kawasan PT Industri Hutan V atau Inhutani V.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi pada hari ini (Selasa, 2/12/2025).
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Khairi Wenda, Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan.
Berdasarkan penelusuran, Khairi baru dilantik oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, pada Kamis, 23 Januari lalu.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Sungai Budi Group sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Suap Inhutani
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Selain Khairi, penyidik KPK juga meminta keterangan dua saksi lainnya, yakni Komisaris Utama PT Inhutani V, Apik Karyana, dan General Manager Unit Lampung, Winanti Meilia Rahayu.
Budi belum merinci terkait materi pemeriksaan. Namun, penyidik terus menelisik dugaan suap yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dan menyeret Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Saat ini, Jaksa KPK telah mendakwa Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) dan orang kepercayaannya, Aditya Simaputra -yang juga staf perizinan PT Sungai Budi Group- di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 November 2025 lalu. Di persidangan, keduanya disebut memberi suap kepada Dicky.
Baca Juga: KPK Terus Dalami Asal Muasal Uang Suap yang Diterima Dirut Inhutani V
Sebelumnya, KPK menetapkan Dicky Yuana Rady; Direktur PT Paramita Mulia Langgeng, Djunaedi; serta Aditya dari SB Group sebagai tersangka dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan. Penetapan dilakukan setelah ketiganya terjaring OTT pada 13 Agustus 2025.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai senilai SGD189 ribu, Rp8,5 juta, satu unit Jeep Rubicon serta satu unit Mitsubishi Pajero Sport.
Atas perbuatannya, Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Dicky sebagai penerima suap diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Baca Juga: Mantan Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro Terseret Pusaran Suap Sungai Budi Grup dan PT PML ke Inhutani V
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









