Dugaan Korupsi dalam Akuisisi PT Jembatan Nusantara Oleh ASDP Berawal dari Temuan BPKP

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bermula dari temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, kejanggalan dalam proses KSU dan akuisisi tersebut pertama kali ditemukan BPKP yang sejak awal melakukan pendampingan.
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP ditemukan oleh auditor BPKP dan dilaporkan ke KPK," katanya, kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).
Baca Juga: Rehabilitasi untuk Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Bentuk Teguran Penegak Hukum agar Tidak Gegabah
Setelah menerima laporan, KPK langsung bergerak melakukan rangkaian penindakan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Termasuk menghitung kerugian negara dengan menggunakan auditor forensik internal.
"Melanjutkan dengan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan," kata Asep.
Asep pernah menyampaikan bahwa BPKP sebenarnya sudah melakukan penghitungan kerugian negara. Namun prosesnya tidak kunjung rampung meski tiga mantan direksi BUMN tersebut sudah menjalani masa penahanan.
Baca Juga: Rehabilitasi Mantan Petinggi ASDP
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pengusutan perkara ini berawal dari laporan hasil analisis BPKP.
Laporan tersebut kemudian menyeret mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi lainnya.
"Benar (pengusutan berawal dari laporan hasil analisis BPKP)," kata Budi.
Saat disinggung mengenai alasan BPKP tidak melanjutkan penghitungan kerugian negara, Budi memilih tidak berkomentar lebih jauh. Ia hanya menegaskan bahwa audit forensik internal KPK sah digunakan.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Begini Profil Ira Puspadewi Eks Dirut ASDP yang Divonis 4,5 Tahun Penjara
"AF KPK dapat menghitung kerugian negara sebagaimana Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani keputusan rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut perkara ASDP, yakni Ira Puspadewi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono; serta mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, Muhammad Yusuf Hadi.
Pengumuman itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco.
Ketiga mantan petinggi ASDP itu sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi dan kerja sama usaha PT Jembatan Nusantara.
Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, sementara Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Baca Juga: KPK Tegaskan Persidangan Ungkap Perbuatan Melawan Hukum dalam Perkara Akuisisi ASDP
Mereka dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









