Akurat

KPK Tegaskan Persidangan Ungkap Perbuatan Melawan Hukum dalam Perkara Akuisisi ASDP

Oktaviani | 24 November 2025, 21:59 WIB
KPK Tegaskan Persidangan Ungkap Perbuatan Melawan Hukum dalam Perkara Akuisisi ASDP

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses persidangan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi.

Penegasan ini disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merespons beredarnya narasi kriminalisasi terhadap Ira usai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 20 November. Dalam perkara tersebut, Ira divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, serta mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, Muhammad Yusuf Hadi, turut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Baca Juga: KPK Periksa Direktur PT Prima Vista Terkait Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara Oleh ASDP

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

"Diikuti seluruh persidangan, di situ diungkap ada perbuatan melawan hukumnya," kata Asep, kepada wartawan, Senin (24/11/2025). 

Ia juga menyoroti bahaya keputusan akuisisi tersebut karena kapal milik PT Jembatan Nusantara yang dibeli ASDP memiliki usia sangat tua.

"Silakan di cek kapal-kapal PT Jembatan Nusantara yang di beli ASDP seharga Rp1,2 triliun itu tahun pembuatan ada yang tahun 1960," kata Asep.

Baca Juga: KPK Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa putusan terhadap para terdakwa membuktikan adanya kerugian negara hingga Rp1,25 triliun.

"Di antaranya pengondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP yang melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan secara keseluruhan," ujarnya.

Menurut Budi, pengondisian proses valuasi itu dilakukan dengan sepengetahuan direksi. 

"Sementara nilai valuasi saham atau perusahaan, KJPP menyesuaikan dengan ekspektasi Direksi ASDP. Termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability atau DLOM yang lebih rendah dari opsi yang tersedia," jelasnya.

Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi ASDP untuk Beli Properti, Emas, Valas hingga Kripto

Budi menambahkan adanya bukti percakapan para pihak yang menguatkan dugaan pengkondisian, serta kondisi keuangan PT Jembatan Nusantara yang terus merosot selama 2017-2021.

"Terlihat dari rendahnya dan semakin menurunnya rasio profitabilitas atau Return on Assets, serta kemampuan penyelesaian kewajiban lancar atau rasio likuiditas, sering disebut dengan istilah current ratio," katanya.

"Hal tersebut tidak menjadi pertimbangan Direksi dan tidak dievaluasi bersama dengan konsultan due diligence untuk menilai kelayakan akuisisi," sambung Budi.

Ia juga menyinggung bahwa PT Jembatan Nusantara yang kemudian menjadi anak usaha ASDP masih merugi dan memiliki utang yang harus ditanggung. Dari sisi aset, lebih dari 95 persen berupa kapal berusia di atas 30 tahun yang nilai bukunya telah dinaikkan sehingga overstated melalui berbagai skema akuntansi.

Baca Juga: Bantah Terlibat Korupsi ASDP, Pintu Ngaku Siap Bantu KPK Berikan Data-data

Kasus ini banyak disorot publik setelah Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan dissenting opinion dan menilai Ira Puspadewi dan kawan-kawan semestinya divonis bebas atau onslag.

Ia berpendapat akuisisi PT JN oleh ASDP tidak sepenuhnya meyakinkan sebagai tindak pidana korupsi, bahkan berpotensi menimbulkan efek negatif bagi dunia usaha, khususnya BUMN.

"Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi," kata Sunoto dalam persidangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK