AKURAT.CO Merencanakan masa depan melalui surat wasiat menjadi langkah penting untuk memastikan harta peninggalan dikelola sesuai kehendak seseorang.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengaturan warisan, memahami cara membuat dan mengurus surat wasiat menjadi kebutuhan yang tak lagi bisa ditunda. Dokumen ini menjadi catatan akhir hidup dan juga bentuk tanggung jawab demi mencegah sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi ahli waris.
Cara membuat dan mengurus surat wasiat perlu dilakukan dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku agar dokumen tersebut sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dilansir dari AHU Online (Kementerian Hukum dan HAM RI), surat wasiat adalah pernyataan kehendak seseorang mengenai pengaturan harta bendanya setelah dia meninggal. Informasi tersebut menjelaskan bahwa proses pembuatan dan pengurusan wasiat dapat dilakukan melalui notaris serta wajib dilaporkan ke Balai Harta Peninggalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembuatan wasiat dilakukan oleh seseorang yang telah dewasa dan cakap hukum, dengan menyampaikan kehendaknya secara tertulis. Dokumen ini kemudian diproses dan dicatatkan untuk memastikan keabsahan serta kemudahan pada saat pembukaan wasiat setelah pewaris meninggal dunia.
Proses pencatatan, pelaporan, serta penyimpanan dokumen dilakukan secara formal, termasuk prosedur setelah pewaris meninggal yang melibatkan berbagai pihak yang berwenang.
Dengan demikian, struktur hukum yang jelas memastikan bahwa pelaksanaan wasiat dapat dilakukan tanpa konflik.
Untuk memastikan seluruh proses berjalan sah dan tertata, terdapat syarat khusus serta prosedur resmi yang harus dipenuhi.
Syarat Mengurus Surat Wasiat
1. Surat permohonan dari notaris
Dokumen ini dibuat oleh notaris sebagai pihak resmi yang mengajukan proses pembukaan atau pencatatan wasiat.
2. Salinan akta kematian jika pewaris telah meninggal
Akta kematian diperlukan untuk memastikan bahwa pewaris benar-benar telah meninggal sehingga proses pembukaan wasiat bisa dilakukan.
3. Akta wasiat asli dan salinannya
Akta asli diperlukan sebagai dokumen utama, sedangkan salinannya digunakan untuk keperluan administrasi dan pencatatan.
Identitas pemohon dibutuhkan untuk memastikan legalitas dan hubungan pemohon dengan pewaris atau notaris terkait.
5. Pembayaran PNBP sesuai ketentuan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan biaya resmi yang wajib dibayarkan sesuai aturan Kemenkumham.
Proses Mengurus Surat Wasiat
1. Notaris menerima dan menyiapkan seluruh dokumen terkait wasiat
Proses dimulai ketika notaris mengumpulkan dokumen seperti akta wasiat, identitas, dan surat permohonan.
2. Notaris melaporkan wasiat ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Pelaporan wajib dilakukan agar data wasiat tercatat secara resmi dan diakui secara hukum.
3. Dokumen disampaikan ke Balai Harta Peninggalan (BHP)
BHP adalah lembaga yang berwenang membuka, mencatat, dan mengadministrasikan surat wasiat.
4. BHP melakukan penelitian dokumen
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh syarat terpenuhi dan tidak ada cacat hukum.
5. Pembukaan wasiat dilakukan oleh BHP
Jika pewaris telah meninggal, BHP membuka wasiat di hadapan pihak yang berkepentingan sesuai aturan.
6. BHP membuat berita acara pembukaan wasiat
Dokumen ini menjadi bukti hukum bahwa wasiat telah dibuka secara resmi.
7. Penyerahan salinan wasiat kepada pihak terkait
Penerima wasiat, ahli waris, maupun pihak lain yang berwenang akan menerima salinan sebagai dasar pelaksanaan isi wasiat.
Dengan mengikuti ketentuan dari AHU Online dan melibatkan notaris yang berwenang, surat wasiat dapat tersusun secara sah, jelas, dan mudah dilaksanakan. Dokumen ini menjadi langkah penting untuk melindungi keluarga, menghindari sengketa, serta memastikan harta peninggalan dikelola sesuai kehendak pewaris.
Salsabilla Nur Wahdah (Magang)