Akurat

KPK Perkirakan Kerugian Negara dari Kasus Petral Capai Jutaan Dolar AS

Oktaviani | 20 November 2025, 17:42 WIB
KPK Perkirakan Kerugian Negara dari Kasus Petral Capai Jutaan Dolar AS

AKURAT.CO Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) kembali mengemuka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kasus ini telah menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai jutaan dolar Amerika Serikat. Namun, ia mengaku tidak mengingat detail angkanya.

Baca Juga: KPK Bersama Kejagung Saling Limpahkan Kasus Google dan Petral

"Saya detailnya (jumlah kerugian negara) lupa ya," kata Setyo, kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Meski begitu, Setyo menegaskan nilai kerugian negara sangat signifikan.

"Ya, pastinya seperti itu (jutaan dolar AS). Besarlah, cukup besar," kata eks Direktur Penyidikan KPK itu.

Baca Juga: Mantan Direktur Pertamina Ngaku Hanya Menduga Terkait Adanya Intervensi Riza Chalid dalam Kasus Minyak Mentah

Dalam proses penyidikan, KPK telah berkoordinasi dengan lembaga antikorupsi di sejumlah negara, termasuk Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Mengingat dugaan korupsi tersebut bersifat lintas negara.

"Kemarin sudah ada penyidik yang melakukan kegiatan di sana bersama penuntut juga. Untuk berkoordinasi, menjelaskan tentang penanganan perkaranya," ujar Setyo.

"Kemudian kami minta untuk bisa mengakses, memberikan atau mendapatkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Bahkan nantinya mungkin ada saksi-saksi dari beberapa negara yang kami butuhkan," sambungnya menjelaskan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Minyak Mentah, Saksi Sebut Kerja Sama PT Tangki Merak Perkuat Stok BBM Pertamina

Kejaksaan Agung telah melimpahkan kasus korupsi pengadaan minyak mentah oleh Petral kepada KPK.

Pelimpahan dilakukan karena KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober lalu, meski belum menetapkan status tersangka.

Sprindik terbit setelah KPK mendalami dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) serta dugaan suap pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang periode 2012-2014.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah, Riza Chalid Masih di Luar Negeri

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK