Akurat

Penugasan Polisi di Sipil Sebelum Putusan MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Herry Supriyatna | 19 November 2025, 21:51 WIB
Penugasan Polisi di Sipil Sebelum Putusan MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

AKURAT.CO Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak memerintahkan Kapolri untuk menarik personel Polri yang saat ini menjabat posisi sipil di kementerian maupun lembaga negara.

Menurut Margarito, seluruh penempatan anggota polisi yang sudah berlangsung sebelum keluarnya putusan tersebut tetap sah secara hukum.

“Putusan MK kemarin itu sama sekali tidak memerintahkan kepolisian untuk menarik anggota-anggotanya yang ada di kementerian. Jadi tidak memerintahkan apa-apa,” kata Margarito kepada Akurat.co, Rabu (19/11/2025).

Margarito menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, putusan MK bersifat non-retroaktif atau tidak berlaku surut.

Artinya, tindakan atau penugasan pejabat sebelum suatu aturan dibatalkan tetap dianggap sah.

“Semua tindakan hukum sebelum dasar hukumnya dicabut atau dinyatakan bertentangan (dengan konstitusi) tetap sah. Karena itu, seluruh penempatan personel kepolisian di kementerian yang berlangsung sebelum putusan MK harus dianggap sah,” jelasnya.

Baca Juga: KPK Sita Rumah, Mobil, dan Motor Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Lebih lanjut, Margarito menegaskan bahwa putusan MK hanya membatalkan frasa tertentu dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU yang mengatur penugasan anggota Polri. Pasal 28 ayat (3) sendiri tidak dibatalkan.

“Frasa di penjelasan pasal itu yang diuji dan dinyatakan inkonstitusional. Pasal 28 ayat (3)-nya tidak dibatalkan,” katanya.

Karena itu, ia menilai bahwa setelah putusan MK, secara hukum tidak ada larangan bagi kementerian atau lembaga untuk menempatkan personel kepolisian di jabatan sipil, selama mengikuti prosedur yang berlaku.

Margarito menyebut mekanisme penugasan polisi ke jabatan sipil tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

“Prosedurnya ialah kementerian bermohon ke Kapolri, tembusannya ke Menpan RB dan BKN. Setelah ada persetujuan Menpan RB, barulah Kapolri dapat memproses penempatan personelnya,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.