ISESS: Menkum Sesat Logika Soal Putusan MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil

AKURAT.CO Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, dikritik keras setelah menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak berlaku surut sehingga polisi aktif yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak wajib mengundurkan diri.
Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai pernyataan tersebut menyesatkan secara logika karena mengabaikan prinsip dasar UU No. 2/2002 tentang Polri.
“Sesat logika yang dilakukan Menkum. UU Polri itu terbit sejak 2002. MK hanya mengembalikan pada aturan dalam UU, bukan membuat aturan baru,” ujar Bambang kepada Akurat.co.
Menurutnya, sikap pemerintah justru menunjukkan kecenderungan memperpanjang pelanggaran undang-undang karena tetap membiarkan polisi aktif menduduki jabatan sipil.
“Pernyataan Menkum tersebut bisa dimaknai pemerintah sengaja memperpanjang pelanggaran UU yang terjadi karena bias tafsir penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” katanya.
Sehari sebelumnya, Menkum Supratman menyampaikan bahwa larangan MK terhadap anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil hanya berlaku ke depan.
“Putusan MK wajib kita jalankan, tetapi tidak berlaku surut. Pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat tidak wajib mengundurkan diri untuk saat ini,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Selasa (18/11/2025).
Namun ia menambahkan, anggota Polri tetap bisa ditarik dari jabatan sipil jika institusi Polri memutuskan demikian.
“Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya,” katanya.
Supratman mengatakan bahwa putusan MK akan menjadi bahan kajian Komisi Reformasi Polri yang baru dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Komisi ini akan memetakan kementerian/lembaga yang tugasnya berkaitan dengan kewenangan kepolisian.
Ia menilai revisi terhadap UU Polri nantinya harus mengatur secara limitatif jabatan sipil apa saja yang boleh diisi anggota Polri, misalnya di BNN, BNPT, atau lembaga yang memiliki fungsi penegakan hukum.
MK sebelumnya menegaskan bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan tersebut dibacakan pada 14 November 2025 dalam perkara uji materi Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 tentang Polri.
Putusan ini disebut sebagai pengembalian terhadap prinsip netralitas kepolisian sekaligus mempertegas pemisahan fungsi Polri dari birokrasi sipil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









