Seruyan Tunjukkan Model Yurisdiksi Berkelanjutan: Dari Reformasi Kebijakan hingga Gerakan Akar Rumput

AKURAT.CO Kabupaten Seruyan terus mempertegas posisinya sebagai salah satu pelopor tata kelola komoditas berkelanjutan di Indonesia.
Sebagai daerah percontohan penerapan pendekatan yurisdiksi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Seruyan menampilkan bagaimana keberanian politik, kolaborasi multipihak, dan penguatan masyarakat desa dapat menghasilkan perubahan nyata bagi manusia dan lingkungan.
Saat memulai proses sertifikasi yurisdiksi, Seruyan mewarisi berbagai izin perkebunan kelapa sawit sejak 2007 yang masih menyisakan persoalan hak masyarakat dan pengelolaan lingkungan.
Dampaknya masih terasa hingga kini, tercermin dari dinamika sosial serta proses penyelesaian konflik lahan yang memerlukan dialog berkelanjutan dan kapasitas negosiasi yang lebih kuat.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah daerah bersama mitra menyiapkan beragam perangkat kebijakan dan mekanisme penyelesaian konflik.
Upaya ini diperkuat melalui platform multipihak yang menghimpun pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil.
CNV-International, HCVN, SPKS, Forest Peoples Programme (FPP), dan YMKL berperan penting dalam lahirnya panduan penyelesaian konflik, prosedur pengaduan, unit lintas sektor, hingga sistem daring untuk registrasi dan pemantauan konflik.
Semua ini dipayungi oleh regulasi kabupaten yang memperjelas akuntabilitas dan kepastian hukum.
Transformasi paling signifikan justru muncul dari desa. Pada 2022, pemerintah kabupaten dan masyarakat meluncurkan Gawi Bapakat, gerakan kolaboratif yang menempatkan warga sebagai pusat pembangunan berkelanjutan.
Baca Juga: Jakarta Aesthetic Clinic Rayakan Satu Dekade Prestasi di Level Asia-Pacific
Melalui inisiatif ini, terbentuk jaringan paralegal desa di lebih dari 50 desa, salah satu yang terbesar di Indonesia.
Paralegal memainkan peran strategis: mendokumentasikan kasus lapangan, mendampingi mediasi, hingga memastikan keputusan pembangunan menghormati hak masyarakat.
Tahun 2025, mereka memperkuat diri dengan membentuk LBH Hatantiring, wadah bersama untuk dukungan hukum, pelatihan, dan akses bantuan hukum pemerintah.
Gerakan ini membuat warga desa bukan lagi objek pembangunan, melainkan aktor utama perubahan. Di tingkat kabupaten, subkelompok kerja sosial kini memperluas agenda ke isu pekerja, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan masyarakat adat.
Perubahan di Seruyan bukan narasi elitis, tetapi tumbuh dari pengalaman masyarakat. Dr. Marcus Colchester, peneliti dan pendamping masyarakat adat selama lebih dari empat dekade, mengakui perjalanan Seruyan melampaui ekspektasinya.
“Saya benar-benar terkejut dengan seberapa besar kemajuan yang telah dicapai—dalam perubahan hukum, perubahan cara pandang, dan mobilisasi rakyat. Mobilisasi perempuan sangat luar biasa. Proses ini memberi ruang bagi rakyat untuk memiliki suara,” ujarnya.
Ketua LBH Hatantiring sekaligus paralegal desa, Rija’el Pahlepi, melihat perubahan berawal dari langkah-langkah kecil: “Minimal, kami paralegal desa melakukan perubahan yang bisa kami buat. Kami berharap pemerintah daerah dan Kaleka terus berkolaborasi.”
Sementara itu, Manajer Tata Kelola Gawi Bapakat, Thomas P. G. Tukan, menegaskan bahwa kekuatan terbesar Seruyan berasal dari gerakan akar rumput.
“Tidak ada kabupaten lain yang memiliki paralegal desa sebanyak Seruyan. Lebih dari 300 paralegal di 79 desa, dan jaringan ini terbentuk dari bawah, bukan dibentuk dari atas. Ini gerakan luar biasa.”
Perjalanan Seruyan menunjukkan bahwa keberlanjutan bukan sekadar soal standar, sertifikasi, atau komitmen pemerintah, melainkan hasil dari sinergi antara kebijakan yang progresif dan pengorganisasian masyarakat.
Dari reformasi regulasi hingga LBH berbasis desa, dari mekanisme aduan hingga penguatan paralegal—Seruyan menjadi bukti bahwa perubahan struktural dapat lahir ketika pemerintah, perusahaan, dan masyarakat bergerak bersama.
Transformasi ini belum selesai, tetapi satu hal telah terbukti: Seruyan sedang menjemput keadilan, dimulai dari ruang hidup masyarakat desa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 6Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 7Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 8Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag



