Akurat

KPK Terus Dalami Asal Muasal Uang Suap yang Diterima Dirut Inhutani V

Oktaviani | 18 November 2025, 21:33 WIB
KPK Terus Dalami Asal Muasal Uang Suap yang Diterima Dirut Inhutani V

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menelusuri sumber dana suap yang melibatkan PT Sungai Budi Group, PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) dan PT Inhutani V.

Perkara ini mencuat setelah Jaksa KPK mendakwa Direktur PT PML, Djunaidi Nur, atas pemberian uang tunai dalam mata uang asing kepada Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan lembaganya akan mengurai asal-usul aliran dana tersebut.

Baca Juga: KPK Periksa Komisaris Inhutani V Terkait Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

"Setiap fakta-fakta yang muncul nanti akan dianalisis termasuk dengan sumber-sumber uang yang digunakan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Perkara Inhutani tersebut," ujar Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Berdasarkan surat dakwaan bernomor 50/TUT.01.04/24/10/2025, terungkap adanya dua kali pemberian uang. Pertama, pada 21 Agustus 2024, Djunaidi Nur menyerahkan SGD10.000 secara langsung kepada Dicky di Resto Senayan Golf Club, Jakarta.

Kedua, pada 1 Agustus 2025, Aditya Simaputra, asisten pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan di Sungai Budi Group, menyerahkan SGD189.000 sebagai bagian dari rangkaian suap tersebut.

Baca Juga: Mantan Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro Terseret Pusaran Suap Sungai Budi Grup dan PT PML ke Inhutani V

Dakwaan juga mengungkap peran manajemen keuangan kelompok usaha itu dalam proses transaksi. Aditya disebut berkoordinasi dengan Ong Lina, Manager Keuangan Sungai Budi Group, untuk mengetahui nilai tukar dolar Singapura guna menghitung besaran dana yang diperlukan. Termasuk pembelian Jeep Rubicon yang diinginkan Dicky.

Uang senilai puluhan miliar rupiah itu disebut diambil dari rumah Djunaidi sebelum akhirnya diserahkan di kantor Dicky di Wisma Perhutani, Jakarta.

Pemberian uang tersebut diduga bertujuan memastikan PT Paramitra Mulia Langgeng tetap dapat beroperasi dan bekerja sama dengan Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan di Register 42, 44 dan 46 di Provinsi Lampung.

Baca Juga: KPK OTT Direksi BUMN Inhutani V dan Pihak Swasta di Jakarta

Saat ini, KPK memfokuskan penyidikan untuk mengurai lebih dalam aliran dana serta dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara yang semakin memberatkan posisi perusahaan tersangka tersebut.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK