Akurat

KPK Periksa 7 Pegawai PT PP dalam Dugaan Pengadaan Fiktif di Divisi EPC

Wahyu SK | 17 November 2025, 13:12 WIB
KPK Periksa 7 Pegawai PT PP dalam Dugaan Pengadaan Fiktif di Divisi EPC

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan menyasar pihak-pihak yang diduga memiliki informasi relevan mengenai proses pengadaan di internal Divisi EPC PT PP.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperdalam dugaan adanya praktik pengadaan fiktif yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan PT PP," ujarnya, Senin (17/11/2025).

Baca Juga: ICW Ungkap Dugaan Kasatgas KPK Takut Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Proyek Jalan Sumut

Adapun, saksi yang dipanggil hari ini yaitu:

1. Rio Putri Paramita - Pegawai PT Pembangunan Perumahan (Persero);

2. Rizky Meidiansyah - Pegawai PT Pembangunan Perumahan (Persero);

3. Antony Dwi Prasetiyo - Pegawai PT Pembangunan Perumahan (Persero);

4. Tri Sunjata - Manager Project Control (Cost Control) Divisi EPC PT PP;

5. Mirza Mahendra - Manager Procurement Divisi EPC PT PP;

6. Gangga Wahyu Nugroho - Project Manager Smelter Feronikel Kolaka Divisi EPC PT PP (Juli 2021-Juli 2022);

7. Agung Prio Nugroho - Pegawai PT PP (Staf SAM Proyek Cisem).

Baca Juga: KPK Dalami Korupsi Iklan Bank BJB Lewat Pejabat Bagian Pengadaan

Budi menambahkan, keterangan para saksi dibutuhkan untuk menelusuri lebih jauh alur pengadaan yang diduga tidak sesuai ketentuan, termasuk pihak-pihak yang diduga paling bertanggung jawab.

KPK terus mendalami peran masing-masing pihak untuk memastikan kerugian negara yang ditimbulkan serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Hingga kini, KPK masih melanjutkan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna menguatkan konstruksi perkara.

Baca Juga: KPK Periksa Tenaga Ahli Heri Gunawan, Dokter hingga Mahasiswa dalam Pengusutan Kasus CSR BI

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK