Mahfud MD: Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil Berlaku Otomatis

AKURAT.CO Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan dasar hukum penugasan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil langsung berlaku otomatis, tanpa perlu menunggu revisi undang-undang.
“Putusan MK itu enggak usah mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan,” ujar Mahfud saat menghadiri kegiatan di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (14/11/2025).
Menurut Mahfud, frasa terkait penugasan anggota Polri oleh Kapolri ke jabatan sipil yang dicabut MK kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
“Isinya ‘ditugaskan oleh Kapolri’ itu sudah dibatalkan. Berarti karena batal, ya sudah. Enggak usah diubah lagi undang-undang, itu langsung berlaku,” tambahnya.
Baca Juga: Rebutan Takhta Keraton Solo
Mahfud menekankan perbedaan mendasar antara putusan MK dan rekomendasi Komisi Reformasi Polri.
Jika rekomendasi komisi bersifat administratif dan disampaikan kepada presiden, maka putusan MK bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan seketika.
“Begitu palu diketokkan, putusan MK langsung berlaku,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah segera menertibkan mekanisme pemberhentian atau penarikan anggota Polri aktif dari jabatan sipil agar sejalan dengan putusan tersebut.
“Proses pemberhentian harus segera diatur kembali kalau kita masih mengakui bahwa ini negara hukum atau negara demokrasi konstitusional,” pungkas Mahfud.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










