Akurat

Patuhi Putusan MK, Rudianto Lallo Minta Polisi Aktif Wajib Mundur jika Ingin Duduki Jabatan Sipil

Wahyu SK | 13 November 2025, 18:24 WIB
Patuhi Putusan MK, Rudianto Lallo Minta Polisi Aktif Wajib Mundur jika Ingin Duduki Jabatan Sipil

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Polri wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan terkait penugasan perwira aktif di institusi sipil.

Menurutnya, keputusan MK tersebut harus dijadikan pedoman dalam proses reformasi kelembagaan Polri agar lebih profesional dan akuntabel.

"Kalau itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua pihak harus tunduk dan patuh. Bila ada pejabat Polri yang ingin berpindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Jangan sampai statusnya masih polisi aktif tapi sudah bekerja di institusi sipil," jelas Rudianto di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga: Komisi XI DPR Siap Bahas RUU Redenominasi Rupiah, Misbakhun Ingatkan Soal Transisi Bertahap

Putusan yang dimaksud adalah Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 28 Ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dengan demikian, anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.

Legislator dari Fraksi Partai Nasdem itu menilai kepatuhan terhadap putusan MK bukan hanya soal hukum tetapi juga bagian penting dari upaya memperkuat reformasi di tubuh Polri.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Gunakan PP TUNAS untuk Tindak Game Online Berbahaya

Rudianto berharap keputusan tersebut menjadi momentum untuk menata ulang sistem kelembagaan dan memperjelas batas peran Polri sebagai institusi penegak hukum yang netral dan profesional.

Dia juga menekankan bahwa reformasi Polri harus menyentuh berbagai aspek fundamental, mulai dari sistem rekrutmen, jenjang pendidikan, promosi jabatan hingga pembenahan budaya organisasi.

"Yang paling utama, Polri harus benar-benar hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat. Sekaligus menjadi pedang keadilan dalam menegakkan hukum," pungkas Rudianto.

Baca Juga: Komisi X DPR Prihatin Atas Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Aparat Harus Usut Tuntas

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK