Jangan Kelamaan, Komisi Percepatan Reformasi Polri Harus Segera Jalankan Arahan Presiden

AKURAT.CO Komisi Percepatan Reformasi Polri diharapkan dapat segera bekerja dan mampu melaksanakan seluruh keinginan Presiden Prabowo Subianto dalam memperbaiki kinerja institusi kepolisian.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/11/2025).
"Kita berharap dengan alasan tim percepatan reformasi Polri ini segera bekerja. Untuk kemudian melaksanakan apa yang menjadi poin-poin aspirasi atau keinginan Bapak Presiden terhadap perbaikan kinerja institusi Polri," jelasnya.
Menurut Rudianto, Presiden Prabowo merupakan pihak yang paling memahami persoalan internal Polri dan tahu dengan jelas aspek-aspek apa saja yang perlu dikoreksi dan dibenahi.
Baca Juga: Komisi III DPR: Komisi Percepatan Reformasi Polri Bukti Keseriusan Prabowo Benahi Kepolisian
"Tentu Presiden paling paham. Paling tahu apa yang perlu dikoreksi, apa yang perlu diperbaiki di institusi Polri," ujarnya.
Legislator Fraksi Partai Nasdem itu menegaskan bahwa anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri diharapkan benar-benar dapat menjalankan seluruh keinginan Presiden terkait arah reformasi Polri.
"Kita berharap anggota yang dibentuk oleh Bapak Presiden ini bisa melaksanakan apa yang menjadi keinginan Presiden," katanya.
Rudianto menilai reformasi institusi Polri bisa mencakup berbagai dimensi, baik struktural, instrumental maupun kultural.
Baca Juga: Perbaiki Sistem, Komisi Percepatan Reformasi Polri Terbuka Usulkan Perubahan Undang-Undang
Pembenahan tersebut dapat meliputi proses rekrutmen, jenjang pendidikan, promosi jabatan hingga peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Apakah terkait dengan reformasi struktural, instrumental ataukah reformasi kultural yang ada di Polri. Apakah misalkan dalam rangka memperbaiki rekrutmen, jenjang pendidikan, promosi jabatan dan termasuk di dalamnya adalah bagaimana Polri hadir betul-betul bisa melayani, melindungi masyarakat," paparnya.
Rudianto menekankan pentingnya peran Polri dalam menegakkan hukum secara adil dan menjadi garda terdepan dalam membongkar berbagai bentuk kejahatan.
"Yang paling utama dalam proses pendidikan hukum, Polri hadir menjadi pedang keadilan Presiden untuk kemudian membongkar kejahatan-kejahatan baik kejahatan konvensional maupun nonkonvensional," pungkasnya.
Baca Juga: Survei Litbang Kompas: Kepercayaan Publik terhadap Polri Tembus 76,2 Persen
Sebelumnya, Presiden Prabowo melantik 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta.
Ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota adalah Jimly Asshiddiqie. Adapun anggotanya yaitu Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; Menko Polhukam periode 2019-2024, Mahfud MD; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri; Kepala Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kapolri 2019-2021, Idham Aziz; dan Kapolri 2015-2016, Badrodin Haiti.
Pembentukan lembaga ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








