Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Orang Dekat Bobby Nasution Segera Disidang

AKURAT.CO Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, yang dikenal sebagai salah satu orang dekat Gubernur Sumut, Bobby Nasution, segera diadili dalam kasus suap proyek pembangunan jalan.
Berkas perkaranya resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, pada Rabu (12/11/2025) kemarin.
Selain Topan, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto, juga turut dilimpahkan ke pengadilan.
"Hari ini (Rabu, 12/11/2025), Tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara, ke PN Tipikor Medan atas nama tersangka Topan Obaja Ginting, Rasuli dan Heliyanto," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Baca Juga: KPK Siap Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumut
KPK mengajak publik mengikuti jalannya persidangan sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
"Selanjutnya kita tunggu penetapan majelis untuk jadwal sidangnya. Sidang bersifat terbuka," kata Budi.
KPK sebelumnya membuka peluang menghadirkan Dedy Iskandar Rangkuti (sepupu Bobby Nasution) dan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, sebagai saksi di persidangan.
"Jadi ini ada dua gelombang, yang untuk pemberinya Saudara KIR dan para pemberi lainnya ini sudah disidangkan. Kemudian Saudara TOP (Topan Ginting) ini juga sudah tahap dua ya, mungkin dalam waktu dekat juga akan disidangkan," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Baca Juga: IPR Desak KPK Periksa Bobby Nasution Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Keduanya sebelumnya telah dijadwalkan untuk diperiksa, namun tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Nanti kalau tidak sempat di proses penyidikan, permintaan keterangan apabila keterangan yang diinginkan dari kedua orang ini belum ada, itu bisa nanti dihadirkan di persidangan," ujar Asep.
Menurutnya, keterbatasan waktu penahanan dalam operasi tangkap tangan (OTT) membuat pemeriksaan keduanya tertunda.
"Itu sudah kita minta keterangan. Hanya saja prosesnya terbatas oleh penahanan. Untuk pemberi itu kalau tidak salah 60 hari, kalau penerima 120 hari sejak pertama kali ditahan," ujar Asep.
Baca Juga: Bobby Nasution Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Jalan di Sumut
Saat ditanya kemungkinan Bobby Nasution akan dihadirkan di persidangan, Asep memilih berhati-hati.
"Terkait dengan tadi pertanyaan bagaimana Saudara BN (Bobby Nasution). Seperti sudah disampaikan oleh pak ketua, kita juga sedang menunggu laporan persidangan dari jaksa KPK," jelasnya.
Dalam sidang sebelumnya, dua kontraktor yang sudah diadili, yaitu Akhirun Piliang (Dirut PT Dalihan Natolu Group) dan Rayhan Dulasmi Piliang (Dirut PT Rona Namora), terungkap adanya pergeseran APBD 2025 melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken oleh Bobby Nasution pada 13 Maret 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









