Cara Mengurus SIM Hilang: Syarat, Prosedur dan Biaya Terbaru 2025

AKURAT.CO Apakah Anda pernah kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) lalu merasa kesulitan untuk proses pengurusannya.
Saat ini, Anda tidak perlu khawatir karena proses pengurusan SIM hilang sudah jauh lebih mudah dan cepat berkat layanan modern dari kepolisian.
Artikel ini membahas lengkap cara mengurus SIM hilang, persyaratan, prosedur hingga biaya terbaru.
Persyaratan Mengurus SIM Hilang
1. KTP asli dan fotokopi.
2. Fotokopi SIM yang hilang (jika ada).
3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
4. Hasil tes kesehatan dan tes psikologi.
Prosedur Mengurus SIM Hilang
1. Kunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM
2. Serahkan dokumen persyaratan
3. Lakukan verifikasi data
4. Foto dan perekaman sidik jari
5. Pembayaran biaya pembuatan SIM
6. Pengambilan SIM baru
Biaya Mengurus SIM Hilang
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi sekitar Rp25.000 sampai Rp50.000, tergantung lokasi.
Cara Mengurus SIM Hilang secara Online
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store.
2. Masuk menggunakan NIK dan nomor SIM lama.
3. Pilih menu Perpanjangan/Penggantian SIM.
4. Unggah dokumen seperti KTP, surat kehilangan, hasil tes kesehatan dan foto terbaru.
5. Lakukan pembayaran melalui virtual account.
6. SIM baru akan dikirim ke alamat yang Anda daftarkan.
Tips agar SIM Tidak Mudah Hilang
1. Simpan SIM di dompet khusus yang tertutup rapat.
2. Hindari menyimpan SIM di saku baju atau celana yang mudah terjatuh.
3. Buat salinan digital atau foto SIM untuk cadangan.
4. Gunakan aplikasi penyimpanan dokumen digital seperti Google Drive atau Apple Wallet untuk keamanan tambahan.
Mengurus SIM yang hilang tidak sesulit yang dibayangkan jika Anda memahami syarat, alur dan biayanya.
Saat ini, proses mengurus kehilangan SIM jauh lebih praktis, bahkan bisa dilakukan secara online. Pastikan semua dokumen lengkap dan hasil tes kesehatan tersedia agar pengajuan berjalan lancar.
Laporan: Marina Yeremin Sindika Sari/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









