Akurat

Perbaiki Sistem, Komisi Percepatan Reformasi Polri Terbuka Usulkan Perubahan Undang-Undang

Atikah Umiyani | 8 November 2025, 09:49 WIB
Perbaiki Sistem, Komisi Percepatan Reformasi Polri Terbuka Usulkan Perubahan Undang-Undang

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri guna mengevaluasi kinerja dan sistem yang menyangkut dengan instansi kepolisian. 

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, pihaknya akan mengkaji dan menampung seluruh masukan untuk melakukan perbaikan.

Ia pun terbuka jika pada akhirnya tim ini harus mengusulkan perubahan undang-undang. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Arahan kepada Komisi Reformasi Polri: Tugas Berat, Tapi Mulia untuk Bangsa

"Tim ini bisa saja ya, memerlukan perubahan Undang-Undang, tapi apanya yang perlu diubah, sistem yang harus kita perbaiki, nanti kami akan rembuk bersama sambil mendengar dari semua kalangan," jelas Jimly di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

"Kita ingin menghimpun pendapat yang mungkin saja berakibat harus mengubah undang-undang, nah itu kita juga harus siap, tapi belum pasti ya, belum pasti," lanjutnya. 

Jimly menyatakan, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menggelar rapat perdana di Mabes Polri pada Senin (10/11/2025).

Baca Juga: Otto Hasibuan: Saya Diminta Presiden untuk Gabung Tim Reformasi Polri

Rapat ini juga sekaligus untuk mendengarkan langsung situasi dan kondisi yang sedang terjadi di internal kepolisian. 

"Perwira-perwira yang sedang mengalami problematika di internal itu perlu kami dengar juga, tapi lebih dari itu, Pak Kapolri sendiri ikut di dalam tim ini. Bahkan Senin besok pertemuan kami pertama insyaAllah akan diadakan di Mabes Polri. Ya, itu sekaligus kita mau dengar dari intern," terangnya.

Jimly mengatakan, Presiden Prabowo juga telah meminta agar Komisi Percepatan Reformasi Polri bisa melaporkan hasil pengkajiannya dalam waktu tiga bulan.

Baca Juga: Prabowo ke Polri: Jangan Ego Sektoral, Kita Semua Korps Merah Putih

"Nah, ini mudah-mudahan secepatnya ya, kami berharap masing-masing punya kesibukan dan soal ini soal yang sangat serius dan cepat harus direspons dengan efektif. Kalau misalnya tiga bulan selesai, ya Insya Allah selesai," ujarnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK