Akurat

Rasuah CSR BI dan OJK Jadi Pintu Masuk KPK Telusuri Program Kemaslahatan BPKH

Wahyu SK | 7 November 2025, 06:51 WIB
Rasuah CSR BI dan OJK Jadi Pintu Masuk KPK Telusuri Program Kemaslahatan BPKH

AKURAT.CO Penyitaan ambulans bertanda bantuan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari tangan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Satori, membuka peluang bagi KPK menelisik dugaan korupsi lain di luar aliran dana Corporate Social Responsibility Bank Indonesia (CSR BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lembaga antirasuah tidak menutup kemungkinan lakukan pengusutan mengarah pada program kemaslahatan BPKH.

"Iya itu (pengembangan) dimungkinkan. Makanya penyidik masih menelusuri sumber perolehan dari kendaraan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga: Perkuat Ekosistem Layanan Haji dan Umrah, BPKH Limited Jalin Kerja Sama dengan Saudi Arabia Railways

Sebelum duduk di Komisi XI, Satori pernah menjadi Anggota Komisi VIII DPR, di mana BPKH merupakan salah satu mitra kerja.

Program kemaslahatan BPKH sendiri berasal dari nilai manfaat pengelolaan investasi Dana Abadi Umat (DAU), yang dikelola secara syariah dan dialokasikan untuk kegiatan peningkatan kesejahteraan umat.

Saat ini Satori telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI-OJK. Penyitaan ambulans BPKH dilakukan dalam rangkaian pengusutan tersebut.

Baca Juga: BPIH 2026 Turun Rp 2 Juta, BPKH Apresiasi Efisiensi dan Tegaskan Komitmen Penyaluran Nilai Manfaat

"Diduga saudara ST tidak hanya mendapatkannya dari program sosial BI dan OJK saja. Penyidik akan melacak sumber aset ini," ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK menyita dua bidang tanah dan bangunan, dua unit ambulans, dua mobil jenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, satu unit sepeda motor serta 18 kursi roda.

Salah satu ambulans yang disita bertuliskan "Bantuan BPKH" dengan logo "NU Care-Lazisnu."

Baca Juga: Dana Haji Terus Bertumbuh, BPKH Perluas Investasi dalam Ekosistem Haji Global

Satori diketahui pernah menjabat Wakil Ketua Lazisnu PWNU Jawa Barat periode 2016-2020.

KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Satori (Fraksi Partai Nasdem) dan Heri Gunawan (Fraksi Partai Gerindra).

Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: BPKH Salurkan Nilai Manfaat Tahun 2025 Sebesar Rp2,1 Triliun untuk Jemaah Haji Tunggu

Satori disebut menerima Rp12,52 miliar, terdiri Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Dana itu diduga digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom mobil, pembelian kendaraan roda dua dan aset pribadi lainnya.

Sementara, Heri Gunawan menerima Rp15,86 miliar, yang kemudian ditampung dalam rekening pribadi dan dipakai membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah dan bangunan hingga kendaraan roda empat.

Baca Juga: Ketua Komisi VIII DPR Minta BPKH dan BPH Tetap Terpisah

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK