Ketua Komisi VIII DPR Minta BPKH dan BPH Tetap Terpisah

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan pentingnya pemisahan fungsi antara Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pemisahan ini dinilai krusial untuk menjaga transparansi serta mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana haji.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan, opsi peleburan BPKH ke dalam struktur BPH tidak akan diambil. Menurutnya, pemisahan fungsi keuangan dan pelaksanaan ibadah haji merupakan langkah preventif untuk menghindari konflik kepentingan.
“Kita meyakini pemisahan ini penting. Karena kalau dia yang pegang uang, lalu dia juga yang belanja itu cukup rawan,” ujarnya kepada awak media setelah acara diskusi Dana Haji Berkelanjutan di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).
Ia menambahkan Komisi VIII masih terus mengkaji format ideal pemisahan tersebut dengan melibatkan berbagai pihak.
“Nanti kita lihat pendapat masyarakat, dan pemerintah. Tapi untuk sementara ini Komisi VIII menginginkan pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji harus dipisah,” tambah Marwan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Iman Syukri, juga menekankan pentingnya pemisahan antara BPKH dan BPH, karena perbedaan fungsi kedua lembaga.
“BPKH ini bertugas mengelola keuangan haji dengan fokus utama menjaga dana agar selalu tersedia, apalagi kuota haji tahunan terus bertambah, tahun depan mencapai 221 ribu jemaah,” katanya.
Sehingga, lanjut Iman, wacana penggabungan kedua fungsi ini dalam satu lembaga justru bisa menjadi kontraproduktif.
Sejalan dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemisahan BPH dan BPKH tidak akan memperpanjang birokrasi, tapi justru memperkuat mekanisme pengawasan.
“Itu akan membuat check and balance atau mekanisme saling kontrol menjadi lebih efektif,” tegas Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin.
Sementara Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, menilai pemisahan fungsi pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan haji merupakan langkah tepat, mengingat pengalaman masa lalu menunjukkan banyak persoalan yang timbul saat keduanya digabungkan.
"Latar belakang pemisahan pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan haji memang sesuatu yang amat sangat wajar. Dulu saat digabungkan, banyak masalah yang muncul. Jadi pemisahan ini sudah tepat,” tukas Amirsyah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








