Adies Kadir Tidak Terbukti Langgar Etik, Kursi Pimpinan DPR Kembali Lengkap

AKURAT.CO Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI karena terbukti tidak melanggar kode etik.
Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang putusan etik terhadap lima anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025).
"Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili. Satu, menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik," kata Adang membacakan putusan.
"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," lanjutnya.
Namun demikian, MKD meminta Adies Kadir lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.
"Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya," jelas Adang.
Baca Juga: MKD Gelar Sidang Putusan Pelanggaran Etik Anggota DPR, Sahroni hingga Eko Patrio Hadir
Dengan demikian Adies Kadir kembali menduduki kursi pimpinan sebagai Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan yang meliputi ruang lingkup Komisi XI, Komisi XII, Komisi XIII, Badan Anggaran dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara.
Sebelumnya, DPP Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar, Adies Kadir, dari kursi parlemen. Berlaku mulai Senin, 1 September 2025.
Dalam pernyataannya, Golkar menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan partai.
Baca Juga: Sidang MKD: Masyarakat Diprovokasi dan Diarahkan untuk Menjarah Rumah Anggota DPR
Seluruh kiprah Golkar disebut merupakan kristalisasi semangat kerakyatan yang berlandaskan pada cita-cita nasional, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
"DPP Partai Golkar menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya sejumlah warga negara Indonesia dalam berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini ketika mereka memperjuangkan aspirasi. Di sisi lain, DPP Partai Golkar menegaskan upaya partai untuk memperkuat disiplin dan etika bagi Anggota DPR RI dari Partai Golkar," bunyi pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dan Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, pada Minggu (31/8/2025).
Baca Juga: Mahasiswa Minta MKD DPR Tidak Gegabah Berhentikan Anggota Nonaktif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









