Akurat

KPK Dalami Pengetahuan Mantan Wapres RANS Cilegon FC Rajiv Singh Soal Korupsi CSR BI dan OJK

Wahyu SK | 30 Oktober 2025, 20:58 WIB
KPK Dalami Pengetahuan Mantan Wapres RANS Cilegon FC Rajiv Singh Soal Korupsi CSR BI dan OJK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan politikus Partai Nasdem, Rajiv Singh, terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility Bank Indonesia (CSR BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023.

Mantan Wakil Presiden RANS Cilegon FC itu diduga mengetahui aliran dan distribusi dana program CSR yang berujung pada praktik rasuah.

Dalam penyidikan, Rajiv juga diketahui memiliki hubungan dengan para tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Dalami Korupsi CSR BI, KPK Periksa Politikus Nasdem Rajiv di Cirebon

"Dalam permintaan keterangan kali ini, penyidik mendalami terkait perkenalan saudara RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (30/10/2025).

Pemeriksaan terhadap Rajiv dilakukan di Kantor Polres Cirebon Kota. Sebagai bagian dari penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan sebelumnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (27/10/2025).

Budi belum mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan Rajiv dalam perkara korupsi CSR BI.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Rajiv di Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Namun, penyidik menduga Rajiv memiliki peran tertentu, mengingat dirinya sempat menjabat sebagai Staf Ahli Komisi XI DPR pada periode berlangsungnya program CSR tersebut, sebelum kemudian duduk sebagai anggota dewan dari Nasdem.

Rajiv juga dikenal sebagai mantan Ketua Dewan Pertimbangan DPW Partai Nasdem Jawa Barat. Serta memiliki kedekatan dengan tersangka Satori, anggota DPR dari Fraksi Nasdem yang mewakili Dapil Jawa Barat VIII (Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kota Cirebon).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua legislator DPR sebagai tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan. Keduanya diduga menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari program CSR BI dan OJK.

Baca Juga: Pesan Rajiv ke Kader Partai Nasdem: Kedepankan Etika Politik!

Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, terdiri atas Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom serta pembelian kendaraan dan aset lainnya.

Sementara, Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp15,86 miliar dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.

Dana itu kemudian ditampung di rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan dirinya. Termasuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga kendaraan roda empat.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK