Akurat

Dalami Korupsi CSR BI, KPK Periksa Politikus Nasdem Rajiv di Cirebon

Oktaviani | 30 Oktober 2025, 15:54 WIB
Dalami Korupsi CSR BI, KPK Periksa Politikus Nasdem Rajiv di Cirebon
 

 

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Rajiv (RAJ) sebagai saksi dalam penyidikan korupsi terkait pelaksanaan program sosial atau CSR RI di Bank Indonesia.

Pemeriksaan berlangsung hari ini, Kamis (30/10/2025), di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota. Setelah sebelumnya Rajiv tidak memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan sebelumnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

Ia menjelaskan, tim penyidik mendalami sejumlah keterangan penting terkait peran dan hubungan Rajiv dengan para tersangka.

Baca Juga: KPK Periksa Politikus Partai Nasdem Rajiv Terkait Korupsi CSR BI dan OJK

"Penyidik hari ini memeriksa saksi Rajiv untuk mengonfirmasi sejauh mana yang bersangkutan mengenal para tersangka, serta pengetahuannya mengenai pelaksanaan program sosial di Bank Indonesia," ujarnya.

Budi menegaskan pemeriksaan terhadap Rajiv merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengurai alur keterlibatan pihak-pihak terkait, khususnya dalam pengelolaan dan penyaluran dana program sosial yang diduga diselewengkan.

"KPK terus memastikan setiap pihak yang diduga memiliki informasi relevan dalam perkara ini akan dipanggil dan dimintai keterangan. Langkah ini penting untuk menegakkan akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan dana publik," jelasnya.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Rajiv di Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Para pihak itu diduga memanfaatkan program sosial Bank Indonesia untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

KPK menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain yang terindikasi turut terlibat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK