Hamdan Zoelva : Tanah Hotel Sultan Bukan Bagian HPL, Indobuildco Berhak atas Ganti Rugi

AKURAT.CO Sidang perkara tanah kawasan Hotel Sultan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan fakta hukum bahwa tanah HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora milik PT Indobuildco berada di atas tanah negara, bukan termasuk dalam Hak Pengelolaan (HPL) No.1/Gelora seperti diklaim pemerintah.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan hak atas tanah tersebut diberikan langsung oleh negara sejak 1971–1972.
“HGB kami terbit langsung dari negara. Karena itu, jika pemerintah ingin memasukkannya ke dalam HPL, bukan PT Indobuildco yang membayar royalti, melainkan Kemensetneg cq PPKGBK yang wajib membayar ganti rugi terlebih dahulu,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Menurut Hamdan, SK HPL No.1/Gelora tahun 1989 tidak dapat mengikat tanah PT Indobuildco tanpa proses pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi. “Sepanjang mekanisme itu tidak dilakukan, hak PT Indobuildco tetap sah di atas tanah negara,” jelasnya.
Ia juga menyebut isu royalti yang dihembuskan pemerintah menyesatkan publik karena konsep royalti tidak dikenal dalam hukum pertanahan nasional.
“Royalti itu istilah sepihak. Tidak ada dasar hukumnya. Pembayaran yang pernah dilakukan pada 2003–2006 hanyalah bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan waktu itu, bukan pengakuan bahwa tanah kami berada di atas HPL,” ujarnya.
Hamdan menambahkan, dasar hukum penarikan royalti telah gugur karena putusan Peninjauan Kembali (PK) Perdata tahun 2011 tidak lagi relevan setelah Mahkamah Agung membatalkan dasar pertimbangannya melalui Putusan PK Pidana tahun 2014.
Dengan demikian, posisi hukum kini jelas: PT Indobuildco tidak memiliki kewajiban membayar royalti, dan Kemensetneg cq PPKGBK justru berkewajiban membayar ganti rugi jika ingin mengambil alih tanah Hotel Sultan sesuai isi SK HPL.
“Kebenaran hukum ini harus dipahami publik. Keadilan harus ditegakkan tanpa manipulasi istilah atau pengaburan fakta hukum,” pungkas Hamdan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









