Hamdan Zoelva Kecam Dugaan Keterangan Palsu Ahli JPU dalam Kasus Tom Lembong

AKURAT.CO Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengecam keras dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh dua saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan tersangka Tom Lembong.
“Keterangan lisan dan tertulis di persidangan itu tidak bisa dipisahkan, keduanya ditandatangani dan diucapkan di bawah sumpah. Jika saksi telah cacat integritas, maka hakim tidak dapat menggunakan keterangannya,” ujar Hamdan, Minggu (24/11/2024).
Kasus ini mencuat setelah Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menuding, kedua saksi ahli memberikan keterangan palsu.
Dugaan tersebut muncul karena pernyataan tertulis keduanya disebut identik secara isi, yang menurut Ari menunjukkan bahwa keterangan itu diduga telah disiapkan oleh JPU.
Baca Juga: PSSI Gandeng Mitra ke-25, Erick Thohir Dorong Timnas Terus Jaga Kepercayaan
Protes terkait hal ini disampaikan Ari Yusuf Amir saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).
Ari juga melaporkan kedua saksi ahli ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/7132/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Hamdan menilai, laporan tersebut harus segera ditindaklanjuti. Ia menegaskan, jika tudingan terhadap para saksi ahli terbukti, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran etik dan hukum.
“Ini preseden buruk bagi peradilan kita. Ahli diminta pendapatnya karena integritas keilmuannya. Namun, jika tudingan ini benar, maka keterangan saksi ahli itu tidak memiliki nilai apa pun,” tegasnya.
Hamdan juga mengingatkan Kejaksaan Agung agar tetap menjaga integritasnya dalam menangani kasus-kasus besar seperti ini.
Baca Juga: DPD RI Ajak Warga Jaga Pilkada 2024 Tetap Damai dan Demokratis
“Publik memuji Kejaksaan Agung karena kinerjanya membongkar kasus-kasus besar. Jangan sampai kasus ini mengotori reputasi positif yang telah dibangun,” tambahnya.
Dugaan Korupsi Impor Gula
Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia periode 2015–2016, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton pada 2015.
Kejagung menyebut kebijakan impor tersebut dilakukan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi kementerian terkait guna mengetahui kebutuhan riil gula.
Padahal, Indonesia saat itu sedang surplus gula. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp400 miliar.
Saat ini, Tom Lembong tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membantah tudingan tersebut. Sidang praperadilan tersebut masih berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










