Mantan Ketua MK Harap Hakim Bersikap Independen dalam Sidang Pra Peradilan Tom Lembong

AKURAT.CO Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, mengingatkan pentingnya sikap independen dan imparsial Hakim Tumpanuli Marbun yang menangani sidang pra peradilan terkait kasus importasi gula dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hamdan menilai kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Jangan sampai ada intervensi. Saya percaya Hakim Tumpanuli profesional, independen, dan imparsial,” ujar Hamdan, Kamis (21/11/2024).
Hamdan meminta agar hakim memutus perkara berdasarkan fakta dan bukti yang ada, bukan karena tekanan dari pihak tertentu. Ia juga menyatakan keberatan atas penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Ridwan Kamil Pilih Coblos di Bandung, Ungkap Alasan Tak Gunakan Hak Suara di Jakarta
Menurut Hamdan, ada beberapa alasan yang membuat penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dinilai tidak pantas.
Pertama, kata dia, data yang tidak sesuai fakta. Kejaksaan Agung menyebut bahwa keputusan impor gula dilakukan saat stok gula nasional surplus.
Namun, Hamdan menegaskan data menunjukkan stok gula nasional justru defisit, sehingga impor menjadi langkah yang diperlukan.
Kedua, prosedur yang telah dikordinasikan. Keputusan importasi gula, menurut Hamdan, telah melalui proses koordinasi dengan kementerian dan instansi terkait lainnya, sehingga dari sisi prosedur tidak ada yang salah.
Ketiga, tuduhan kerugian negara yang belum jelas. Kejaksaan Agung menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp400 miliar akibat kebijakan impor gula tersebut.
Namun, Hamdan menilai tuduhan ini tidak berdasar karena penetapan kerugian negara adalah kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penetapan tersangka ini terlalu tergesa-gesa. Lalu ada apa sebenarnya?” tanya Hamdan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Undang Jokowi untuk Hadiri Kampanye Akbar Akhir Pekan Ini
Hamdan juga mengingatkan agar Kejaksaan Agung berhati-hati dalam menangani kasus ini agar tidak mencoreng kinerja institusi tersebut yang tengah mendapat apresiasi publik atas keberhasilannya mengungkap kasus-kasus besar.
“Publik memuji Kejaksaan Agung karena kinerjanya yang baik. Jangan sampai kasus yang tidak jelas ini mengotori reputasi positif yang telah dibangun,” tegas Hamdan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan sah secara hukum.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas gugatan pra peradilan yang diajukan oleh kuasa hukum Tom Lembong.
“Penetapan tersangka terhadap Thomas Lembong telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena sudah sesuai prosedur,” ujar Harli dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024).
Saat ini, Tom Lembong tengah menjalani proses pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan dan penahanannya sebagai tersangka dalam kasus importasi gula.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena dianggap sebagai ujian terhadap integritas dan profesionalisme penegakan hukum di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










