Akurat

Hamdan Zoelva : Fakta Hukum Tegaskan Tanah Hotel Sultan Bukan HPL, Tapi Tanah Negara Milik Indobuildco

Leo Farhan | 23 Oktober 2025, 19:52 WIB
 Hamdan Zoelva : Fakta Hukum Tegaskan Tanah Hotel Sultan Bukan HPL, Tapi Tanah Negara Milik Indobuildco

AKURAT.CO Sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali membuka fakta penting terkait sengketa lahan Hotel Sultan. Berdasarkan bukti persidangan perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, terungkap bahwa tanah kawasan Hotel Sultan bukan bagian dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1/Gelora, melainkan Tanah Negara dengan Hak Guna Bangunan (HGB) sah atas nama PT Indobuildco.

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan posisi hukum ini sangat jelas. “Sertipikat HGB Indobuildco diterbitkan langsung oleh negara melalui prosedur sah. Dasar pemberiannya adalah keputusan pemerintah, bukan perjanjian dengan pemegang HPL,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu di hadapan majelis hakim.

Hamdan menjelaskan, sertipikat HGB Indobuildco diterbitkan dalam bentuk sertipikat induk, kemudian dipecah pada tahun 1973 dan diperpanjang pada 2003, semuanya dilakukan tanpa izin pihak lain. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti kuat bahwa tanah Hotel Sultan tidak pernah berada di atas HPL.

“Jika benar tanah itu HPL, mustahil seluruh proses administrasi bisa berjalan tanpa izin pemegang HPL. Faktanya, semuanya berjalan lancar karena dasar hukumnya adalah tanah negara,” tegas Hamdan.

Fakta sejarah juga memperkuat posisi Indobuildco. Pada tahun 1985, sebagian lahan Hotel Sultan dilepaskan untuk pembangunan Jalan Tol Semanggi. Proses pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi dilakukan langsung kepada PT Indobuildco tanpa campur tangan pihak lain.

Selain itu, tanah dan bangunan di atas HGB milik Indobuildco tercatat beberapa kali dijaminkan ke berbagai bank nasional dan internasional sejak 1973 melalui Hak Tanggungan, tanpa perlu izin pihak mana pun.

Hal tersebut, kata Hamdan, mempertegas bahwa tanah Hotel Sultan bukan bagian dari HPL No. 1/Gelora, melainkan sepenuhnya berada di bawah penguasaan Indobuildco.

Kesaksian Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, ahli hukum agraria yang diajukan pihak Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK, justru memperkuat argumentasi Indobuildco. Menurut Maria, jika sebuah HGB berada di atas tanah HPL, maka tidak dapat dialihkan atau dijaminkan tanpa izin pemegang HPL.

Faktanya, HGB Indobuildco telah beberapa kali dialihkan dan dijaminkan tanpa izin siapa pun, yang menjadi bukti sahih bahwa tanah tersebut bukan bagian dari HPL, melainkan tanah negara bebas.

“Rangkaian bukti hukum menegaskan status tanah Hotel Sultan adalah tanah negara dengan HGB sah atas nama Indobuildco. Klaim pemerintah soal status HPL tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tutur Hamdan Zoelva.

Di sisi lain, Prof. Maria juga memberikan keterangan tambahan bahwa badan usaha yang menggunakan tanah HPL wajib membayar royalti beserta bunga dan denda, termasuk dalam konteks lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Berdasarkan gugatan pemerintah, Indobuildco diminta membayar royalti Rp742,5 miliar atas penggunaan tanah negara di area tersebut.

Namun, Indobuildco menegaskan bahwa HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora diterbitkan di atas tanah negara bebas, sehingga perpanjangan HGB tidak memerlukan rekomendasi dari Mensesneg maupun PPKGBK.

Atas sengketa tersebut, PT Indobuildco melayangkan gugatan balik kepada pemerintah dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp28 triliun atas tanah dan bangunan yang mereka kelola di kawasan Hotel Sultan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.