Akurat

KPK Sita Mobil Diduga Pemberian Heri Gunawan pada Fitri Assiddikk Terkait Kasus Korupsi CSR BI

Oktaviani | 20 Oktober 2025, 21:00 WIB
KPK Sita Mobil Diduga Pemberian Heri Gunawan pada Fitri Assiddikk Terkait Kasus Korupsi CSR BI

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait penyaluran dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai bagian dari penyidikan, tim penyidik KPK pada Senin (20/10/2025) memeriksa seorang saksi bernama Fitri Assiddikk (FA) yang berprofesi sebagai wiraswasta. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama FA selaku wiraswasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).

Baca Juga: KPK Masih Dalami Pemanggilan Rajiv Nasdem di Kasus Korupsi CSR BI

Budi menjelaskan, saksi FA hadir memenuhi panggilan penyidik untuk mendalami keterkaitan aliran uang dan pemberian aset dari tersangka Heri Gunawan (HG), yang diduga bersumber dari dugaan korupsi dana program sosial atau CSR Bank Indonesia dan OJK.

"Sdr. FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari Sdr. HG yang diduga bersumber dari dugaan TPK terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” ujar Budi.

Dari hasil penyidikan awal, HG diduga memberikan uang lebih dari Rp2 miliar kepada FA, serta membelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar.

Selain itu, HG juga memberikan sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) dan/atau dolar Singapura (SGD) senilai ratusan juta rupiah, yang diketahui telah ditukar di money changer.

Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, penyidik KPK telah mengamankan kendaraan yang diduga hasil pemberian HG kepada FA untuk dilakukan penyitaan. "Adapun, hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” tutur Budi.

KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, namun dialihkan untuk kepentingan pribadi sejumlah pihak.

Baca Juga: Enam Saksi Dipanggil KPK dalam Penanganan Kasus Korupsi CSR BI dan OJK

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Keduanya diduga menyalahgunakan dana CSR BI–OJK yang mencapai Rp28,38 miliar. Dari jumlah itu, Heri Gunawan menerima Rp15,8 miliar, sedangkan Satori mendapat Rp12,52 miliar.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Heri Gunawan antara lain membiayai pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, serta membeli tanah dan kendaraan. Sementara Satori memanfaatkannya untuk deposito, pembangunan showroom, pembelian tanah, hingga kendaraan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Mereka juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S