Akurat

Bikin Rugi Antam, KPK Tetapkan PT Loco Montrado Tersangka Korporasi dalam Korupsi Anoda Logam

Wahyu SK | 15 Oktober 2025, 01:24 WIB
Bikin Rugi Antam, KPK Tetapkan PT Loco Montrado Tersangka Korporasi dalam Korupsi Anoda Logam

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Loco Montrado (LCM) sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Aneka Tambang (Antam) pada 2017.

"KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (14/10/2025).

Budi mengatakan, penetapan status tersangka terhadap PT Loco Montrado dilakukan sejak Agustus 2025. Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni Siman Bahar dan Dodi Martimbang, selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam.

Baca Juga: Profil Lengkap Muhammad Kerry Adrianto, Anak Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Pertamina

Dodi divonis 6 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi yang merugikan PT Antam senilai Rp100.796.544.104,35.

Sementara, status tersangka Siman Bahar sempat gugur setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya.

Namun, KPK kembali menetapkan Siman sebagai tersangka untuk yang kedua kali. Hingga kini, ia belum ditahan karena alasan kesehatan.

Baca Juga: Kakanwil Kemenag Jateng Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang tunai Rp100,7 miliar dari Siman Bahar pada Senin (4/8/2025). Uang tersebut disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai pengembalian kerugian negara.

KPK mengungkap, kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam tersebut diduga sarat penyimpangan.

Dalam pelaksanaannya, terdapat penggelembungan nilai kontrak, manipulasi harga serta ketidaksesuaian volume produksi dengan nilai yang dilaporkan.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Tinggal Tunggu Waktu

Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp100,79 miliar.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK