Polisi hingga Jaksa Diminta Berani Memproses Hukum Mafia Tanah

AKURAT.CO Aparat penegak hukum diminta untuk berani menindak tegas mafia tanah di Indonesia.
Sebab, praktik mafia tanah sudah sangat meresahkan dan merugikan rakyat kecil. Oleh karenanya, kepolisian hingga kejaksaan diminta untuk menindak tegas dan memproses hukum.
"Perlu perhatian khusus dari penegak hukum, mafia tanah harus diamankan karena meresahkan. Biasanya orang seperti ini banyak membeli tanah penduduk tapi tidak melunasi pembayarannya," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Belakangan, muncul nama Sandiana Soemarko dalam sejumlah kasus tanah. Di antaranya, dugaan penggelapan aset Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, seluas 2.300 meter persegi. Kasus tersebut saat ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Natalia Rusli Tantang Mafia Tanah Tunjukkan Sertifikat 525 dalam Sengketa Lahan Nenek 94 Tahun
Tak hanya itu, nama Sandiana Soemarko juga muncul dalam sengketa rumah dan tanah seluas 639 meter persegi milik Almarhum Kolonel (Purn) TNI Aloisius Sugianto, mantan perwira Kopassus, di Jalan Bondowoso, Menteng, Jakarta Pusat.
Sandiana Soemarko juga diduga terlibat dalam sengketa tanah seluas 6 hektare di Ungasan, Kuta Selatan, Badung, milik Made Gde Gnyadnya, yang telah bersertifikat SHM. Tanah tersebut kemudian beralih menjadi milik perusahaan kepunyaan Sandiana Soemarko dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Kemudian, nama Sandiana Soemarko juga tercatat pernah berselisih dengan pemilik tanah dan bangunan di Jalan Jambu Nomor 9, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tanah tersebut tercatat milik Soewati Kadiman yang sedang berselisih dengan Sandiana Soemarko.
Nama Sandiana Soemarko juga tercatat dalam dugaan penempatan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan surat. Bahkan, kabarnya Sandiana Soemarko sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Bareskrim Polri belum merilis kasusnya.
Baca Juga: Indrajaya Apresiasi Permintaan Maaf Nusron Wahid: Fokus Berantas Mafia Tanah
Sementara itu, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sandiana Soemarko juga sempat mengajukan gugatan praperadilan. Dia menggugat atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Menurut Abdul Fickar, Bareskrim perlu segera mengumumkan status hukum pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka jika memang sudah berkecukupan alat bukti. Apalagi jika kasusnya merugikan banyak pihak.
"Jika sudah cukup bukti, maka kewajiban penegak hukum menetapkan dan mengumumkannya. Apalagi ini bukan delik aduan, penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen itu delik umum," katanya.
"Artinya, meskipun hanya dokumen seseorang yang diserobot dan dipalsukan, tetap pada dasarnya kepentingan umumlah yang dilanggar," tambahnya.
Baca Juga: PMII Desak Kejagung Usut Mafia Tanah Aset Pemkab Kutai Timur
Abdul Fickar mengingatkan Korps Bhayangkara agar tidak bermain-main atau kongkalikong dengan mafia tanah. Sebab, citra Polri bakal dipertaruhkan kembali jika ada oknum yang ketahuan kongkalikong dengan mafia tanah. Apalagi, saat ini kinerja Polri sedang disorot.
"Karena itu jika kepolisian bermain-main di sini, belum menetapkan dan mengumumkan tersangkanya, maka akan berpengaruh tidak hanya pada kepercayaan publik tapi ketidakpercayaaan pada aparatur penegak hukum secara keseluruhan dan ini sangat berbahaya," jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul Fickar juga mengingatkan aparat penegak hukum lainnya agar menindak tegas para mafia tanah tanpa harus menunggu desakan publik. Apalagi jika sudah mengantongi bukti yang cukup.
"Seharusnya penegak hukum bekerja dengan benar menanggapi laporan rakyat yang sudah banyak menjadi korban dan memproses pihak yang dilaporkan. Bukti-bukti keterangan saksi sudah cukup untuk memproses perkara itu sampai ke pengadilan," ujarnya.
Baca Juga: DPR Soroti Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: Bank Lalai, OJK Harus Turun Tangan
Abdul Fickar mengakui sulitnya memberantas mafia tanah di Indonesia. Sebab, tidak sedikit oknum yang kongkalikong dengan mafia tanah.
Oleh karenanya, menurut dia, perlu ketegasan Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot para pejabat yang ketahuan terlibat bermain dengan mafia tanah.
"Itulah sulitnya karena memang yang disebut mafia-mafia itu (mafia tanah) semua pihak termasuk di dalamnya aparatur. Mestinya presiden tegas memberhentikan pejabat yang main-main seperti ini," pungkas Abdul Fickar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








