KPK Panggil Wahyu Kuncoro Terkait Dugaan Suap Kawasan Hutan Inhutani V

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Bidang BUMN Penciptaan Nilai Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro, untuk diperiksa terkait kasus suap pengelolaan kawasan hutan Inhutani V.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (7/10/2025).
Wahyu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Perum Perhutani periode 2020-2025. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat Wakil Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) pada 2019-2020.
Selain Wahyu, penyidik KPK turut memanggil Sudirman Amran, Manager Accounting PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).
Baca Juga: Terbukti Hanya Sewa, KPK Kembalikan Mobil Alphard yang Digunakan Immanuel Ebenezer
Meski belum dirinci materi pemeriksaannya, keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan di Kawasan Inhutani V," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Dirut PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady; Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaedi, serta Aditya, staf perizinan SB Group, sebagai tersangka suap izin pemanfaatan kawasan hutan.
Penetapan itu dilakukan setelah ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Juga: KPK Diam-diam Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan
Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai SGD189 ribu, Rp8,5 juta serta dua mobil mewah yaitu Jeep Rubicon dan Mitsubishi Pajero Sport.
Atas perbuatannya, Djunaedi dan Aditya sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Dicky sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU Tipikor.
Baca Juga: KPK Periksa Pihak Swasta Terkait Pengadaan Fiktif di PT PP
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi





