KPK Periksa Dirut Dana Pensiun BRI sebagai Kasus Korupsi Mesin EDC BRI

AKURAT.CO Direktur Utama Dana Pensiun BRI, Ngatari, turut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk atau BBRI periode 2020–2024.
Nama Ngatari masuk dalam daftar pihak yang diagendakan diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/10/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Ngatari dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, dia belum mau mengungkap keterkaitan Ngatari dalam kasus dugaan rasuah di salah satu bank pelat merah tersebut.
Baca Juga: Selain Kasus EDC BRI, Elvizar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama N (Ngatari), karyawan BUMN," ujar Budi.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni:
1. Catur Budi Harto (CBH), Wakil Direktur Utama PT BRI tahun 2019–2024,
2. Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK), Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (BIT) tahun 2020–2024,
3. Indra Utoyo (IU), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang juga sempat menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk,
4. Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, serta
5. Elvizar (EL), pemilik sekaligus Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).
PT Bringin Inti Teknologi diketahui merupakan anak perusahaan dari Dana Pensiun BRI. Berdasarkan penelusuran, Rudy Suprayudi sebelumnya menjabat sebagai Risk Manager Group Head PT Bank Rakyat Indonesia sebelum memimpin PT BIT.
PT Bringin Inti Teknologi menjadi pemenang tender pengadaan EDC Android BRI, baik dalam skema beli putus tahun 2020–2023 maupun skema Full Managed Service (FMS) atau sewa tahun 2020–2024.
Baca Juga: KPK Sita Rp54 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI
KPK menjelaskan bahwa BRI menggunakan dua skema pengadaan mesin EDC pada periode tersebut, yakni beli putus dan sewa.
- Skema beli putus pada pengadaan EDC Android BRILink tahun 2020–2023 memiliki total nilai Rp942,79 miliar dengan jumlah 346.838 unit. Anggaran ini berasal dari investasi TI Direktorat Digital IT dan Operasi BRI.
- Skema sewa (FMS) dilakukan dua kali, yakni pengadaan tahun 2020 untuk periode 2021–2023 senilai Rp581,79 miliar, serta pengadaan FMS EDC tahun 2023 untuk perpanjangan 2024–2026 senilai Rp634,20 miliar.
Total realisasi pembayaran atas pengadaan FMS EDC tahun 2021–2024 mencapai Rp1,25 triliun, dengan jumlah kelolaan EDC untuk kebutuhan merchant sebanyak 200.067 unit.
Dalam konstruksi perkara, Rudy Suprayudi diduga menerima keuntungan karena berhasil membawa mesin EDC merek Verifone. Sementara itu, PT PCS menyediakan mesin EDC merek Sunmi, produk dari PT Samafitro, baik untuk pengadaan beli putus maupun skema sewa periode 2020–2024.
Diduga, proses pengadaan tersebut sarat dengan kecurangan yang berujung pada upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Salah satu dugaan kecurangan terjadi pada pelaksanaan pekerjaan FMS tahun 2021–2024, di mana PT BRI IT, Irni Palar (PT Verifone Indonesia), dan PT PCS mensubkontrakkan seluruh pekerjaan FMS kepada pihak lain tanpa perjanjian atau izin dari BRI.
Baca Juga: KPK Sita Sepeda Milik Eks Wadirut BRI Senilai Rp150 Juta Terkait Korupsi Pengadaan EDC
Atas pekerjaan FMS yang dikerjakan PT BRI IT, Irni Palar memberikan fee sebesar Rp5.000 per unit per bulan kepada Rudy Suprayudi Kartadidjaja. Total realisasi fee tersebut hingga 2024 mencapai Rp10,9 miliar.
Selain Rudy, Catur Budi Harto diduga menerima gratifikasi berupa dua ekor kuda dan sepeda senilai Rp525 juta. Sedangkan Dedi Sunardi menerima sepeda merek Cannondale senilai Rp60 juta.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









