Akurat

Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong

Mukodah | 4 Oktober 2025, 21:21 WIB
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong

AKURAT.CO Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto, melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Rangga Adekresna, menyatakan komitmen untuk menjembatani masyarakat dengan Pemerintah Provinsi Banten demi mencari solusi yang berimbang.

Hal ini disampaikan Rangga dalam menyikapi polemik penutupan akses jalan di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Rangga mengatakan, upaya menjembatani ini dilakukan untuk menjaga kepentingan masyarakat tanpa mengganggu fungsi vital Puspitek sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Tokoh Muda Tangsel Ajak Leony Duduk Bareng Cari Solusi

"Kejaksaan Tinggi Banten hadir untuk memastikan dialog berjalan terbuka, adil, dan tidak merugikan pihak manapun. Kami siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi Banten agar persoalan ini terselesaikan secara konstruktif," ujar Rangga kepada awak media, Sabtu (4/10/2025).
 
Kejati Banten menegaskan bahwa langkah proaktif ini sejalan dengan visi dan misi Jaksa Agung RI, yakni menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan sekaligus menjamin hak-hak sosial masyarakat sebagaimana dilindungi Undang-undang.

Dengan demikian, setiap kebijakan dan mediasi yang ditempuh tetap berpijak pada asas perlindungan hukum dan kepentingan publik.

Baca Juga: Berkat MBG, UMKM Pemasok Ikan di Tangsel Makin Moncer Tambah Karyawan
 
Pihaknya mengaku siap membantu Pemerintah Provinsi Banten untuk membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang terdampak untuk menyampaikan aspirasi secara resmi kepada Kejati Banten.

"Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak terprovokasi isu-isu yang dapat menimbulkan kerugian bersama. Mari kedepankan musyawarah dan jalur hukum yang berlaku," tuturnya.
 
Diketahui, Kompleks Puspitek Serpong berdiri sejak tahun 1976 sebagai kawasan strategis riset dan pengembangan teknologi nasional. Seiring berkembangnya Kota Tangerang Selatan, kawasan ini juga berperan sebagai jalur akses masyarakat.

Baca Juga: Ibu di Tangsel Harap Program MBG Tetap Lanjut: Cuma di Sini Saya Bisa Ditampung Kerja

Kebijakan penutupan jalan yang diberlakukan belakangan memunculkan dinamika di masyarakat, khususnya terkait kebutuhan akses mobilitas dan kepentingan penelitian.
 
"Kami memahami betul bahwa jalan tersebut memiliki peran penting bagi mobilitas dan perekonomian warga. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Banten siap memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara pihak-pihak terkait, termasuk dengan Pemerintah Provinsi Banten, untuk mencari solusi yang paling adil dan berimbang," ujar Rangga.
 
Mediasi ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang mengedepankan kepentingan umum tanpa mengabaikan status hukum dan fungsi kawasan Puspitek sebagai objek vital negara.

Baca Juga: Hasan Nasbi Pantau CKG Sekolah di SMAN 6 Tangsel, Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Potensi Penyakit pada Anak

Dalam kesempatan ini, Kejati Banten juga secara tegas mengimbau seluruh elemen masyarakat yang terdampak atau memiliki aspirasi terkait polemik penutupan jalan Puspitek untuk menghubungi dan menyampaikan pengaduan atau informasi melalui Kejati Banten.
 
"Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan atau tindakan yang berpotensi merugikan semua kalangan, baik secara hukum maupun sosial. Kejati Banten terbuka untuk berdialog dan menyampaikan keberatan secara konstruktif," katanya.
 
Selain itu, Kejati Banten membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau mengajukan permohonan mediasi. Masyarakat dapat menghubungi Kejati Banten melalui nomor telepon 0254-200220.
 
Langkah ini merupakan perwujudan peran Kejaksaan sebagai sahabat masyarakat dan bagian dari upaya penegakan hukum yang humanis dan solutif.
 
Adapun, imbauan Kejati Banten kepada Masyarakat antara lain sebagai berikut:

1. Menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi Kejati Banten.
2. Menjaga ketertiban umum dan kondusivitas wilayah.
3. Tidak terprovokasi isu atau informasi yang belum terverifikasi.
4. Mendukung penyelesaian melalui dialog yang adil dan transparan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK