Akurat

Total 9 Orang Diamankan KPK dari OTT Banten, Termasuk Seorang Jaksa

Wahyu SK | 18 Desember 2025, 17:06 WIB
Total 9 Orang Diamankan KPK dari OTT Banten, Termasuk Seorang Jaksa

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten dan Jakarta pada Rabu (17/12/2025) malam.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sembilan orang, salah satunya merupakan seorang jaksa.

"Sejak sore sampai dengan malam, tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Budi menjelaskan, sembilan orang yang diamankan terdiri atas satu aparat penegak hukum, dua penasihat hukum, serta enam pihak swasta.

Baca Juga: KPK Kebut Penghitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kuota Haji

Selain mengamankan para pihak tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp900 juta.

"Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta," kata Budi.

Uang tunai tersebut diduga berkaitan dengan transaksi ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jaksa yang terjaring OTT bertugas di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Baca Juga: KPK Segera Tahan Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan dalam Kasus Korupsi CSR BI

Diduga, jaksa bersama delapan pihak lainnya terlibat dalam praktik pemerasan atau penerimaan suap terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA).

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Lembaga antirasuah memiliki waktu satu kali 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

"Nanti perkembangannya seperti apa, status hukumnya bagaimana, termasuk kronologi, konstruksi perkara. Nanti kami akan sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya," jelas Budi.

Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Irit Bicara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK