Saurip Kadi: Reformasi Polri Harus Menyeluruh

AKURAT.CO Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi menegaskan bahwa reformasi Polri tidak boleh hanya menyentuh aspek teknis tetapi harus menyeluruh dan mendasar.
Menurutnya, hal utama yang perlu dilakukan adalah pengaturan kembali kelembagaan, peran, fungsi serta penempatan Polri sesuai dengan tuntutan zaman.
Pandangan itu disampaikan Saurip Kadi dalam tulisannya berjudul "Urgensi Reformasi Polri" yang disiarkan Rabu (1/10/2025).
Baca Juga: Jumlah Polwan Masih Sedikit, Veronica Tan Dorong Pengarusutamaan Gender di Polri
Saurip Kadi menilai reformasi Polri tidak bisa dilepaskan dari persoalan fundamental dalam sistem kenegaraan. Ia menyoroti UUD 1945, baik naskah asli maupun hasil amandemen, yang masih menyisakan sifat asistemik dan akonstitutif.
Bahkan, demokrasi Indonesia saat ini dinilai belum memiliki kejelasan sistem karena merupakan campuran antara presidensial dan parlementer, sementara warisan otoritarianisme masih melekat di tubuh Polri.
"Kalau kita tidak memahami belenggu realitas bangsa, termasuk kelemahan konstitusi, maka reformasi Polri akan salah sasaran," kata mantan Wakil Ketua Tim Penyusun Konsep Reformasi Internal ABRI 1998 tersebut.
Baca Juga: Komite Reformasi Polri Bentukan Presiden Bersifat Ad Hoc, Masa Kerja Maksimal 6 Bulan
Menurut Saurip Kadi, rendahnya legitimasi Polri serta maraknya kasus yang menjerat sebagian elitenya, mulai dari narkoba hingga judi online, bukan sekadar soal moral individu, melainkan akibat sistem yang keliru.
Dia mengatakan jika dilakukan pembuktian terbalik terhadap kekayaan elite Polri serta uji kelayakan terbuka yang melibatkan rakyat, maka hanya sedikit yang akan lolos.
Saurip Kadi mengingatkan bahwa dalam Konsep Reformasi Internal ABRI, Polri ditempatkan sebagai bagian dari law and justice system. Namun, dalam praktiknya, Polri justru berbalik arah dan mengambil alih peran TNI seperti di masa Orde Baru.
Baca Juga: Komisi III DPR Desak TNI-Polri Beri Sanksi Tegas Oknum Pemukul Warga
"Ibarat pertandingan sepak bola, Polri sebagai wasit kini juga ikut menjadi pemain," kritiknya.
Saurip Kadi juga menyoroti perlunya penataan ulang fungsi lalu lintas yang semestinya menjadi domain Kementerian Perhubungan. Dengan demikian, praktik pungutan liar di jalan yang mencoreng wajah Polri bisa diakhiri.
"Yang dibutuhkan anggota Polri adalah take home pay yang mencukupi dan jaminan hari tua, bukan perluasan peran di luar tugas utamanya," jelasnya.
Baca Juga: Komite Reformasi Polri Harus Bawa Perubahan Nyata, Abdullah: Jangan Sekadar Pencitraan
Saurip Kadi menekankan agenda utama reformasi Polri adalah mengembalikan fungsinya pada pengamanan kamtibmas dalam kerangka pemerintahan sipil.
Ia mengusulkan agar fungsi penegakan hukum Polri ditempatkan di bawah Kejaksaan Agung, sementara fungsi kamtibmas berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dengan penggunaan kekuatan berada di tangan kepala daerah.
Bila diperlukan masa transisi, Polri bisa kembali ditempatkan di bawah Kementerian Pertahanan sebagaimana pernah dilakukan pada awal era Reformasi.
Baca Juga: DPR Soroti Reformasi Polri, Puan Minta Tim Transformasi Bawa Perubahan Nyata
"Target reformasi Polri adalah menjadikannya bagian dari law and justice system, bukan lembaga dengan fungsi ganda yang rawan penyalahgunaan. Dengan begitu, Polri benar-benar bisa menjadi pelayan rakyat sesuai semangat demokrasi," pungkas Saurip Kadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









